Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Jaktim gelar Operasi Keselamatan 2025 di empat titik rawan

📅 Selasa, 11 Feb 2025, 20:52 WIB | Oleh:

5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)

6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ)

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ)

8. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ)

9. Berkendara tidak wajar, seperti zig-zag atau ugal-ugalan (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ)

10. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ)

11. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

BNPB Umumkan Banjir di Kota Padang Berangsur Surut

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BNPB Umumkan Banjir di Kota...
Megapolitan
Pemprov DKI Gencarkan Hujan...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.