Polres Jaktim gelar Operasi Keselamatan 2025 di empat titik rawan
📅 Selasa, 11 Feb 2025, 20:52 WIB | Oleh: Arif5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)
6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ)
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ)
8. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ)
Sebaiknya Anda baca juga:
9. Berkendara tidak wajar, seperti zig-zag atau ugal-ugalan (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ)
10. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ)
11. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!