Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Jaktim gelar Operasi Keselamatan 2025 di empat titik rawan

📅 Selasa, 11 Feb 2025, 20:52 WIB | Oleh:
Polres Jaktim gelar Operasi Keselamatan 2025 di empat titik rawan Doc: ANTARA/HO-Sat Lantas Jakarta Timur.
Ket. Sat lantas Jakarta Timur melakukan Operasi Keselamatan 2025 di Jakarta Timur, Selasa (11/2/2025).

Jakarta, 11/2  - Kepolisian Resor Jakarta Timur (Polres Jaktim) menggelar Operasi Keselamatan 2025 di empat titik rawan kecelakaan agar bermanfaat bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan tertib berlalu lintas.

"Lokasinya dipilih karena sering terjadi kecelakaan. Jadi, pertimbangan titik itu banyak pelanggaran juga yang terjadi, banyak pengguna sepeda motor yang melanggar," kata Kepala Bagian Operasional Lalu lintas (KBO Sat Lantas) Polres Jaktim AKP Eko AprihantoEko saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Empat lokasi itu antara lain, pertama di Jalan DI Panjaitan depan Wika arah utara, kedua di Traffic Light (TL) Halim Baru arah utara, Jalan MT Haryono dan Jalan Mayjend Sutoyo, ketiga Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara depan Mal Basura dan keempat di Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jalan RS Soekamto.

"Kan banyak anak di bawah umur juga di lokasi itu pada bawa motor. Mereka kurang paham juga lalu lintas," ujar Eko.

Adapun Operasi Keselamatan 2025 ini dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB. Lalu, kegiatan dilanjutkan kembali siang hari. 

"Nanti dilanjutkan lagi jam 13.00 WIB. Nanti akan melakukan apel dulu baru dibagi diarahkan dimana lokasinya. Jadi, pagi dan siang dua sif dan dilakukan sejak kemarin sampai 23 Februari," ucap Eko.

Sebelumnya, Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2025 pada 10 hingga 23 Februari 2025.

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan berkendara di jalan.

Pada operasi ini, Polri akan menindak sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran:

1. Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan/LLAJ)

2. Melawan arus (Pasal 287 UU LLAJ)

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ)

4. Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Respons Pemprov Atas Aduan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Perkuat Pe...
Megapolitan
Urban Farming Hapus Citra B...
Luar Negeri
Trump Yakin Teheran Izinkan...
Luar Negeri
Jepang Layangkan Protes ata...
Nasional
Pemerintah Perlu Percepat E...
Rona
Spider-Man: Brand New Day 2...
Luar Negeri
Setelah AGI, Dunia Harus Si...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.