Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KY Usul RUU KUHAP Sinkronkan Aturan soal Penyadapan dan Pemanggilan Paksa di Luar Penegakan Pidana

📅 Selasa, 11 Feb 2025, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
KY Usul RUU KUHAP Sinkronkan Aturan soal Penyadapan dan Pemanggilan Paksa di Luar Penegakan Pidana Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyinkronkan aturan mengenai penyadapan di luar penegakan hukum pidana.

“Mempertegas ketentuan lain yang tidak sinkron dengan aturan yang ada dalam KUHAP, utamanya terkait dengan pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana,” kata Ketua KY Amzulian Rifai pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Dia lantas menjelaskan bahwa aturan mengenai penyadapan belum diatur di dalam KUHAP, melainkan tersebar di beberapa aturan perundangan. Misalnya, di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Merujuk pada aturan tersebut, kata dia, upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. Di samping untuk kepentingan penegakan hukum, dia menyebut upaya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik.

Namun, dia mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang di dalamnya ikut memasukkan pula aturan mengenai upaya penyadapan, dalam praktiknya tidak dapat diimplementasikan.

Untuk itu, dia menegaskan pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana perlu diatur secara tegas dalam RUU KUHAP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

37 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.