Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPN Tangerang Batalkan Ratusan Sertifikat Pagar Laut

📅 Jumat, 07 Feb 2025, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPN Tangerang Batalkan Ratusan Sertifikat Pagar Laut Doc: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ket. Ilustrasi - sejumlah petugas dari anggota TNI, KKP dan nelayan saat melakukan pencabutan pagar laut di perairan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGERANG – Verifikasi pembatalan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut pantai utara (pantura) Tangerang terus dilakukan. “Kami tengah memverifikasi di lapangan untuk membatalkan,” ungkap Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, Kamis.

Menurutnya, masih ada 50 sertifikat yang harus menunggu SK pembatalan dari Kanwil. Sisanya sedang proses berjalan. Dia memastikan dari total 263 SHGB dan SHM yang telah diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang waktu tahun 2021-2023, seluruhnya berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Jadi, yang 15 desa dari 30,16 km pagar laut itu belum disertipikat. Sertifikat sebanyak 263 semua di Desa Kohod.

Yayat belum bisa menyampaikan secara rinci terkait luasan lahan laut yang telah tersertifikasi di perairan Desa Kohod tersebut.

Namun, dalam penanganan perkara ini dipastikan aparat penegak hukum telah turun menyidik para oknum di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang diduga terindikasi pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut. Terkait sertifikat juga sudah jelas yang HGB, sertifikat miliknya (SHM) nanti terus diproses sampai dengan 220 sertifikat yang dibatalkan yang berada di luar garis pantai. “Itu yang di Kohod saja,” paparnya.

“Kan sudah terang benderang juga, siapa yang berbuat. Kemarin 8 orang sudah diberikan sanksi,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” kata Nusron, di Jakarta. Nusron mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah. Sebab berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, dia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur. Esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, tapi memastikan setiap tindakan mesti berdasarkan aturan. Dia sudah membatalkan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rupiah Sentuh Level Terendah terhadap Dolar AS

53 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Rupiah Sentuh Level Terenda...

Jakarta Fair Akan Berlangsung Lebih Lama

1 jam lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Fair Akan Berlangsu...
Megapolitan
Jakarta Model Percontohan P...
Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.