Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPN Tangerang Batalkan Ratusan Sertifikat Pagar Laut

📅 Jumat, 07 Feb 2025, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPN Tangerang Batalkan Ratusan Sertifikat Pagar Laut Doc: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ket. Ilustrasi - sejumlah petugas dari anggota TNI, KKP dan nelayan saat melakukan pencabutan pagar laut di perairan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGERANG – Verifikasi pembatalan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut pantai utara (pantura) Tangerang terus dilakukan. “Kami tengah memverifikasi di lapangan untuk membatalkan,” ungkap Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, Kamis.

Menurutnya, masih ada 50 sertifikat yang harus menunggu SK pembatalan dari Kanwil. Sisanya sedang proses berjalan. Dia memastikan dari total 263 SHGB dan SHM yang telah diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang waktu tahun 2021-2023, seluruhnya berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Jadi, yang 15 desa dari 30,16 km pagar laut itu belum disertipikat. Sertifikat sebanyak 263 semua di Desa Kohod.

Yayat belum bisa menyampaikan secara rinci terkait luasan lahan laut yang telah tersertifikasi di perairan Desa Kohod tersebut.

Namun, dalam penanganan perkara ini dipastikan aparat penegak hukum telah turun menyidik para oknum di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang diduga terindikasi pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut. Terkait sertifikat juga sudah jelas yang HGB, sertifikat miliknya (SHM) nanti terus diproses sampai dengan 220 sertifikat yang dibatalkan yang berada di luar garis pantai. “Itu yang di Kohod saja,” paparnya.

“Kan sudah terang benderang juga, siapa yang berbuat. Kemarin 8 orang sudah diberikan sanksi,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

“Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” kata Nusron, di Jakarta. Nusron mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah. Sebab berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, dia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur. Esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, tapi memastikan setiap tindakan mesti berdasarkan aturan. Dia sudah membatalkan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.