Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat Berlanjut ke Tahap Pembuktian

📅 Kamis, 06 Feb 2025, 13:25 WIB | Oleh:
Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat Berlanjut ke Tahap Pembuktian Doc: antara foto
Ket. Komisioner KPU Provinsi Sumbar Hamdan

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat berlanjut ke tahap pembuktian usai putusan gugur atau tidaknya (dissmisal) Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dua perkara di Sumbar dinyatakan lanjut ke tahap sidang pemeriksaan (pembuktian). Dua daerah tersebut yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Hamdan di Padang, Kamis (6/2).

Hamdan mengatakan pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman akan menghadirkan bukti-bukti tambahan dalam persidangan pembuktian selanjutnya.

"Sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025," ujar dia.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa, serta memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Eks Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Datar tersebut mengatakan dengan putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi, maka sengketa hasil pilkada di daerah yang ditolak atau tidak dapat diterima sudah berakhir. Artinya, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.

Ia menilai putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak atau tidak menerima gugatan belasan kabupaten dan kota tersebut sekaligus menyatakan bahwa tidak ada cukup dasar hukum untuk lanjut ke persidangan.

"Sidang sengketa PHPU Pilkada menjadi bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang diatur dalam undang-undang, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan," ucap dia.

Ia menambahkan sesuai ketentuan Pasal 57 Ayat (1) huruf b, PKPU 18/2024, penetapan calon terpilih bagi kabupaten dan kota yang bersengketa, dilaksanakan tiga hari setelah putusan dibacakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.