Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat Berlanjut ke Tahap Pembuktian

📅 Kamis, 06 Feb 2025, 13:25 WIB | Oleh:
Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat Berlanjut ke Tahap Pembuktian Doc: antara foto
Ket. Komisioner KPU Provinsi Sumbar Hamdan

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat berlanjut ke tahap pembuktian usai putusan gugur atau tidaknya (dissmisal) Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dua perkara di Sumbar dinyatakan lanjut ke tahap sidang pemeriksaan (pembuktian). Dua daerah tersebut yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Hamdan di Padang, Kamis (6/2).

Hamdan mengatakan pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman akan menghadirkan bukti-bukti tambahan dalam persidangan pembuktian selanjutnya.

"Sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025," ujar dia.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa, serta memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Eks Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Datar tersebut mengatakan dengan putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi, maka sengketa hasil pilkada di daerah yang ditolak atau tidak dapat diterima sudah berakhir. Artinya, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.

Ia menilai putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak atau tidak menerima gugatan belasan kabupaten dan kota tersebut sekaligus menyatakan bahwa tidak ada cukup dasar hukum untuk lanjut ke persidangan.

"Sidang sengketa PHPU Pilkada menjadi bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang diatur dalam undang-undang, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan," ucap dia.

Ia menambahkan sesuai ketentuan Pasal 57 Ayat (1) huruf b, PKPU 18/2024, penetapan calon terpilih bagi kabupaten dan kota yang bersengketa, dilaksanakan tiga hari setelah putusan dibacakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival

Pemkot Bogor beri Bantuan Kursi Roda untuk 38 Warga

27 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Pemkot Bogor beri Bantuan K...

Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan

32 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Pemkot Bogor Dorong Pengemb...
Daerah
Disperindag Mimika Terapkan...
Megapolitan
PT Waskita Karya: Pembangun...
Luar Negeri
Serangan Drone Ukraina Tewa...

Istilah Pemulung Akan Diganti dengan Pemilah Sampah

56 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
Istilah Pemulung Akan Digan...
Kado HUT ke-81 RI, Naik Transportasi Umum Milik Pemprov DKI Cuma Rp1 pada 17 Agustus

Kado HUT ke-81 RI, Naik Transportasi Umum Milik Pemprov DKI Cuma Rp1 pada 17 Agustus

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Rombak Total Timnas Sepak Bola
📅 Senin, 10-Agu-2026
# 8
Rombak Total Timnas Sepak Bola
📅 Senin, 10-Agu-2026
Rombak Total Timnas Sepak Bola
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.