Presiden Yoon Kembali Dihadirkan ke Pengadilan
📅 Rabu, 05 Feb 2025, 02:40 WIB | Oleh: Tim PenulisBerdasarkan undang-undang yang berlaku di Korsel, pemberontakan tidak dilindungi oleh kekebalan presiden. Jika terbukti bersalah atas tuduhan ini, Yoon bisa menghadapi hukuman penjara atau hukuman mati. AFP/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!