PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Ketum PKB, Muhaimin Iskandar
📅 Rabu, 05 Feb 2025, 14:00 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan Mahkamah Partai.
Putusan penolakan gugatan tersebut tertuang dalam Salinan Putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Suparman yang dirilis pada laman resmi PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Anwar Rachman, menjelaskan bahwa gugatan Irsyad Yusuf berawal dari tindakan mantan Bupati Pasuruan itu yang menentang Muktamar PKB di Bali tahun 2024, bahkan berusaha untuk menggagalkan muktamar.
“Atas tindakan pembangkangan Irsyad terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB," tutur Anwar, Rabu (5/2).
Atas pemecatan itu, Irsyad mengajukan dua upaya hukum sekaligus, yakni pada 9 Oktober 2024 mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst dan kepada Mahkamah Partai DPP PKB.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, gugatan pertama dicabut dan kemudian pada 5 November 2024 mengajukan gugatan baru dengan No: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.
Anwar menjelaskan inti gugatan tersebut, yaitu meminta pengadilan membatalkan Surat Keputusan (SK) DPP PKB No:36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB, merehabilitasi nama baik Irsyad, serta menghukum Muhaimin Iskandar dan DPP PKB untuk membayar uang ganti rugi kepada Irsyad sebesar Rp1,01 triliun, dan meminta penyitaan Gedung DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.
Uang ganti rugi dimaksud meliputi biaya materiel sebesar Rp507,81 miliar, biaya pendaftaran perkara Rp1,65 juta, jasa pengacara Rp1 miliar, biaya administrasi Rp100 juta, gaji menjadi anggota DPR selama lima tahun Rp6,6 miliar, serta kerugian imateriel Rp500 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan ditolaknya gugatan Irsyad Yusuf oleh PN Jakarta Pusat, Anwar mengatakan secara otomatis gugatan uang ganti rugi Irsyad kepada Gus Muhaimin sebesar Rp1,01 triliun dan sita terhadap Gedung Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, ditolak.
Atas gugatan Irsyad Yusuf kepada DPP PKB, Anwar menyampaikan bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat pada awalnya telah berupaya mendamaikan kedua pihak, namun tidak berhasil.
Lantaran mediasi gagal maka DPP PKB memberikan jawaban bantahan, yang pada pokoknya berisi bahwa pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB karena yang bersangkutan melanggar disiplin partai, yakni melanggar Pasal 27 Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB.
"AD/ART merupakan hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB," katanya.
Oleh karena hal tersebut merupakan urusan internal partai, tambah Anwar, maka pengadilan tidak boleh mencampuri urusan internal PKB karena ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya, yakni Mahkamah Partai.
Selain itu, menurut Anwar, keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB juga telah ditindaklanjuti pimpinan DPR dan diteruskan kepada Presiden RI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!