PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Ketum PKB, Muhaimin Iskandar
📅 Rabu, 05 Feb 2025, 14:00 WIB | Oleh: SriyonoSelanjutnya telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat anggota DPR Mohamad Irsyad Yusuf dari PKB Daerah Pemilihan Jatim II dan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masa jabatan 2024-2029.
Dengan demikian, kata dia, yang memberhentikan Irsyad sebagai anggota DPR adalah presiden, bukan PKB karena PKB hanya memberhentikan sebagai anggota partai.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!