Komisi II DPR Nilai DKPP Perlu Dipisahkan dari Kemendagri dalam Revisi UU Pemilu
📅 Selasa, 04 Feb 2025, 13:55 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Toha menjelaskan bahwa pemisahan dari Kemendagri diperlukan karena mempertimbangkan posisi DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu.
"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat," kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/2).
Selain itu, Toha mengatakan bahwa pemisahan DKPP dari Kemendagri perlu dilakukan karena mempertimbangkan kedudukan lembaga tersebut apabila dibandingkan dengan penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan Bawaslu.
"KPU dan Bawaslu sudah on the track, tetapi untuk DKPP ini keliru. Harus segera diselamatkan pada momentum revisi UU Pemilu. Pelembagaan DKPP sebagai lembaga mandiri harus diprioritaskan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga mengatakan bahwa pemisahan perlu diatur dalam revisi UU Pemilu setelah anggaran DKPP dipangkas oleh Kemendagri sebagai respons Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut dia, pemotongan anggaran dari Rp86 miliar menjadi Rp30 miliar tidak rasional.
"Itu potongannya juga enggak realistis. Dari Rp89 miliar jadi Rp30 miliar, kasihan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan bahwa kinerja lembaganya akan terhambat karena anggaran yang terbatas.
"Tidak boleh lembaga peradilan itu menunda-nunda perkara. Harus ada kepastian. DKPP juga tidak boleh tebang pilih perkara," katanya mengingatkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!