Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultra Ditolak MK

📅 Selasa, 04 Feb 2025, 19:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultra Ditolak MK Doc: ANTARA
Ket. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Kendari– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh lima pasangan calon kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sultra, Samsu Agusdar, saat dihubungi di Kendari, Selasa malam, mengatakan bahwa lima gugatan yang ditolak tersebut, antara lain Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Muna.

"Amar putusan MK, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Samsu Agusdar. 

Dia menyebutkan bahwa untuk hari ini, MK akan kembali membacakan amar putusan untuk lima gugatan pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara, antara lain gugatan dari pasangan calon kepala daerah Kabupaten Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, Buton Selatan, dan Provinsi Sultra. 

"Lanjut malam ini pukul 19.30 WIB, untuk lima perkara," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa terdapat sebanyak 15 gugatan dari 12 kabupaten/kota di wilayah Bumi Anoa yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Mu'min Fahimuddin, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil residu dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terutama dari gugatan yang diajukan dari beberapa daerah tersebut.

"Di Sultra ada 11 kabupaten/kota yang sedang menghadapi gugatan, ditambah Provinsi Sultra sendiri, jadi total ada 12 wilayah yang terlibat," kata Mu'min.

Dia menyebutkan bahwa daerah-daerah tersebut, antara lain Kabupaten Muna, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Wakatobi, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Kota Baubau, Kota Kendari, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mu'min menjelaskan bahwa jumlah gugatan yang masuk di MK itu lebih banyak daripada jumlah daerah yang menggugat. Sebab, ada beberapa daerah ya
ng pengajuan gugatannya lebih dari satu.

“Di Kabupaten Buton Selatan ada tiga gugatan, dan di Kota Kendari ada dua gugatan. Jadi, ada satu wilayah yang memiliki lebih dari satu gugatan," jelas Mu'min.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

46 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.