Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Optimistis pada 2025, Aset Asuransi Diprediksi Naik Hingga 10%

📅 Senin, 03 Feb 2025, 20:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Optimistis pada 2025, Aset Asuransi Diprediksi Naik Hingga 10% Doc: ANTARA/Uyu Septiyati Liman.
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono usai menghadiri acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/2/2025).

JAKARTA – Industri asuransi umum dan reasuransi tahun ini diperkirakan kembali menggeliat. Prospek industri tersebut tahun ini bakal lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan pertumbuhan aset sektor asuransi umum dan reasuransi diproyeksikan mencapai 8-10 persen year on year (yoy) pada tahun ini.

“Kami memproyeksikan industri perasuransian 2025 akan lebih baik daripada 2024 yang lalu, karena itu 2023-2024 adalah era untuk collective action, sekarang fondasi sudah dibuat. Jadi, kisarannya adalah asuransi umum dan reasuransi itu tumbuh bisa 8-10 persen,” ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2).

Sementara terkait sektor asuransi jiwa, dia menuturkan bahwa pertumbuhan sektor tersebut dapat mencapai 2-4 persen yoy sepanjang tahun ini.

Dia mengatakan pihaknya secara proaktif melakukan pengembangan dan penguatan industri perasuransian sejak 2022, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ogi menyatakan pihaknya menerapkan dua pendekatan (approach) untuk mendorong pendalaman pasar industri asuransi, yakni dengan meningkatkan efektivitas bisnis pelaku jasa perasuransian yang telah ada (existing) dan memperluas bisnis baru atau ekstensifikasi.

“Itu tidak bisa dilakukan kalau kita (bekerja) sendiri-sendiri. Jadi, kolaborasi, sinergi, dan komitmen dari seluruh stakeholder harus kita lakukan bersama-sama, tentunya juga termasuk dari kementerian/lembaga yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang maupun dari peraturan pemerintah pendukung daripada sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Dia menuturkan pada 2023, pihaknya telah menerbitkan 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terdiri dari delapan POJK sebagai aturan turunan UU P2SK dan dua POJK dari program legislasi di luar UU P2SK.

Selain itu, OJK juga merilis empat Surat Edaran (SE) selama 2023 sebagai penjelasan detail terkait implementasi pelaksanaan UU P2SK.

“Untuk tahun 2024, kami telah menerbitkan delapan POJK turunan daripada UU P2SK ditambah lima Surat Edaran OJK 2024,” kata Ogi.

OJK mencatat bahwa aset industri asuransi secara kumulatif tumbuh 2,03 persen yoy pada Desember 2024 menjadi Rp1.133,87 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Tiba-tiba Pentagon Gelar Ra...
Daerah
BPBD Jatim Perkuat Pemadama...
Nasional
DPR Peringatkan Agar Tenaga...
Nasional
KPK Periksa Eks Pejabat Bea...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.