Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Taat pada Penerapan Kepatuhan Regulasi Lingkungan, Sejumlah Perusahaan Dianugerahi Compliance Awards 2025

📅 Sabtu, 01 Feb 2025, 13:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Taat pada Penerapan Kepatuhan Regulasi Lingkungan, Sejumlah Perusahaan Dianugerahi Compliance Awards 2025 Doc: dok.

1738392558_723210761d5e09c7967d.jpg

JAKARTA - Sederet perusahaan yang telah berkontribusi dalam menerapkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan secara signifikan meningkatkan standar kepatuhan dan keberlanjutan usaha, dianugerahi penghargaan Compliance Awards 2025 dari PT Unitest Presisi Indonesia.

Direktur PT Unitest Presisi Indonesia Maulana Arif Rahman Hakim menjelaskan, penghargaan diberikan, karena perusahaan-perusaahan itu juga berhasil berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan tangguh.

"Mereka melihat kepatuhan sebagai investasi, pelaku usaha dapat memahami bagaimana langkah ini berkontribusi pada peningkatan efisiensi operasional, pengurangan risiko hukum, dan peningkatan daya saing di pasar," terang Maulana.

Menurut Maulana, ada 9 kategori penghargaan. Yakni,kategori Environmental and Industrial Hygiene Monitoring Compliance in the Palm Oil Plantation and Mill Sector diberikan kepada PT Bio Inti Agrindo, berlokasi di Merauke, Papua, yang telah mengimplementasi pematuhan pemantauan lingkungan hidup dan K3 di sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Kategori Environmental and Industrial Hygiene Monitoring Compliance in the Construction Sector, diberikan kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama yang dinilai telah mengimplementasikan pematuhan pemantauan lingkungan hidup dan K3 disetiap kegiatan konstruksinya.

Kategori Environmental Monitoring Compliance in the Transportation Sector, diberikan kepada PT Angkasa Pura Indonesia / InJourney Airport (Bandara Yogyakarta International Airport), karena berhasil mengimplementasi pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup dalam kegiatan operasional bandara yang berkelanjutan.

Sementara untukkategori Environmental and Industrial Hygiene Monitoring Compliance in the Manufacturing Sector diserahkan kepada PT Multistrada Arah Sarana Tbk, perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi ban kendaraan roda dua dan roda empat, yang secara konsisten melaksanakan pemantauan lingkungan hidup dan K3 dalam kegiatan operasional usahanya.

PT Nadesico Nickel Industryberlokasi di Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, yang secara konsisten untuk mengimplementasikan pematuhan pemantauan lingkungan hidup dan K3 pada kegiatan operasional pertambangannya diganjar penghargaan untuk kategori Environmental and Industrial Hygiene Monitoring Compliance in the Mining Industry Sector. Penghargaan yang sama diberikan kepadaPT Mandiri Intiperkasa, perusahan jasa dibidang pertambangan batubara yang berlokasi di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Kategori Environmental and Industrial Hygiene Monitoring Compliance in the Oil and Gas Facility Support, diberikankepada PT Pertamina Marine Engineering atas komitmen dan implementasi pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup dalam kegiatan operasionalminyak dan gas.

Sedangkan kategori Environmental and Industrial Hygiene Monitoring Compliance in the Infrastructure Sector, disabet PT Indra Karya (Persero), perusahaan yang bergerak dibidang supervisi pembangunan infrastruktur, yang secara konsisten melaksanakan pemantauan lingkungan hidup dan K3 pada setiap proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Dua kategori terakhir, yakni kategori Commitment to the Implementation of Environmental Regulations in Air Pollution Management, diberikan untuk PT Astra Honda Motor (Plant Deltamas), karena berhasil melakukan upaya pengendalian pencemaran udara dari kegiatan operasionalnya, dibuktikan dengan menjadi perusahaan manufaktur otomotif terdepan di Indonesia yang telah mendapatkan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Kategori Commitment to the Implementation of Environmental Regulations in the Renewable Energy Sector, diberikan untuk PT FAP Agri Tbk, Perusahan bergerak di industry perkebunan dan pabrik kelapa sawit, yang telah berkomitmen melakukan upaya Pemanfaatan energi terbarukan berbasis Palm Oil Mill Effluent (POME), yang menghasilkan energi listrik melalui Methane Capture.

"Ini bukan hanya pengakuan atas kerja keras tim kita, tetapi juga inspirasi bagi kita untuk terus berinovasi dan mempromosikan praktik terbaik dalam melaksanakan kepatuhan lingkungan," ujar Maulana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

14 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.