Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Pekalongan ungkap kasus pembegalan berpistol viral di medsos

📅 Jumat, 31 Jan 2025, 16:05 WIB | Oleh:
Polres Pekalongan ungkap kasus pembegalan berpistol viral di medsos Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Pekalongan
Ket. Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto didampingi Kasi Humas Iptu Suwarti pada kegiatan konpers kasus pembegalan di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (31/1).

Pekalongan -- Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembegalan pada pelajar dengan menggunakan pistol mainan, yang sempat viral di media sosial, serta mengamankan dua tersangka yaitu berinisial TF alias Tomcat (26) dan MM alias Daslam (27).

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Dengan adanya kejadian viral di media sosial terkait peristiwa pembegalan di wilayah Bojong ini, polisi melakukan serangkaian penyelidikan sekaligus menangkap para pelaku," kata Doni di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat,.

Tersangka berinisial MIM alias Daslam dan Tomcat ditangkap polisi di sebuah rumah yang berada di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedunguwni.

Selain itu, anggota Resmob juga menyita barang bukti tindak kejahatan dari para pelaku seperti sebuah telepon genggam Realme C11, satu pisau lipat, sebuah korek berbentuk pistol revolver, dan sepeda motor Honda Scoopy.

"Tersangka mengakui melakukan tindak pidana pembegalan di dua tempat kejadian perkara yaitu di Kecamatan Bojong dan Kedungwuni," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Seksi Humas Iptu Suwarti mengatakan meski pada awalnya korban tidak melaporkan kasus itu tetapi polisi langsung bergerak cepat merespons unggahan kasus pembegalan di media sosial itu untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

"Jadi, pada awalnya kami mengetahui kasus kejadian itu di postingan media sosial dan langsung anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan serta melakukan pengungkapan kasus itu," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Gunung Piramid Disisir untuk Mencari Dua Pendaki yang Hilang

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Gunung Piramid Disisir untu...

Turnamen Cincinnati Open akan Diwarnai Duet Dua Williams

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Turnamen Cincinnati Open ak...

Gelar Mubadala Milik Taylor Fritz

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelar Mubadala Milik Taylor...
Megapolitan
Obat Keras Daftar G Sebanya...

Harga Cabai Rawit Rp61.450/Kg, Telur Ayam Rp31.800/Kg

48 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp61.450/...

Harga Telur di Tingkat Pengecer di Kabupaten Lebak Turun

54 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Telur di Tingkat Peng...

55 Kecamatan di Banten Krisis Air, Polda Kirim Bantuan

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
55 Kecamatan di Banten Kris...
Megapolitan
4 Tempat Usaha Don Ritto Mu...
Daerah
ASN Yang Segera Memasuki Ma...

Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu

Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu

04 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.