Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Pekalongan ungkap kasus pembegalan berpistol viral di medsos

📅 Jumat, 31 Jan 2025, 16:05 WIB | Oleh:
Polres Pekalongan ungkap kasus pembegalan berpistol viral di medsos Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Pekalongan
Ket. Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto didampingi Kasi Humas Iptu Suwarti pada kegiatan konpers kasus pembegalan di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (31/1).

Pekalongan -- Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembegalan pada pelajar dengan menggunakan pistol mainan, yang sempat viral di media sosial, serta mengamankan dua tersangka yaitu berinisial TF alias Tomcat (26) dan MM alias Daslam (27).

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Dengan adanya kejadian viral di media sosial terkait peristiwa pembegalan di wilayah Bojong ini, polisi melakukan serangkaian penyelidikan sekaligus menangkap para pelaku," kata Doni di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat,.

Tersangka berinisial MIM alias Daslam dan Tomcat ditangkap polisi di sebuah rumah yang berada di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedunguwni.

Selain itu, anggota Resmob juga menyita barang bukti tindak kejahatan dari para pelaku seperti sebuah telepon genggam Realme C11, satu pisau lipat, sebuah korek berbentuk pistol revolver, dan sepeda motor Honda Scoopy.

"Tersangka mengakui melakukan tindak pidana pembegalan di dua tempat kejadian perkara yaitu di Kecamatan Bojong dan Kedungwuni," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Seksi Humas Iptu Suwarti mengatakan meski pada awalnya korban tidak melaporkan kasus itu tetapi polisi langsung bergerak cepat merespons unggahan kasus pembegalan di media sosial itu untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

"Jadi, pada awalnya kami mengetahui kasus kejadian itu di postingan media sosial dan langsung anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan serta melakukan pengungkapan kasus itu," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

19 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.