Mendikdasmen: Bukan Libur, tapi Mengatur Pembelajaran di Masa Ramadan
📅 Sabtu, 18 Jan 2025, 03:03 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rupPeraturan Menteri
Kemendikdasmen juga menerbitkan aturan redistribusi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Hal tersebut dipastikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, mengatakan, redistribusi guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Data tersebut diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” ujar Mu’ti.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi guru Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ruf/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!