Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mendikdasmen: Bukan Libur, tapi Mengatur Pembelajaran di Masa Ramadan

📅 Sabtu, 18 Jan 2025, 03:03 WIB | Oleh:

Peraturan Menteri

Kemendikdasmen juga menerbitkan aturan redistribusi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Hal tersebut dipastikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, mengatakan, redistribusi guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Data tersebut diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.

“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” ujar Mu’ti.

Dia menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi guru Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.