Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Program MBG dengan Dana Zakat Dinilai Melenceng dari Asta Cita Presiden Prabowo

📅 Jumat, 17 Jan 2025, 03:03 WIB | Oleh:
Program MBG dengan Dana Zakat Dinilai Melenceng dari Asta Cita Presiden Prabowo Doc: Koran Jakarta/M. Fachri

Penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis dinilai telah salah kaprah dan melenceng dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menilai, penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis salah kaprah dan melenceng. Menurutnya, hal tersebut juga tidak sesuai dengan program Asta cita Pemerintahan Presiden Prabowo.

1737041035_cc508168b1dd0edf7c46.jpeg

Foto: Istimewa

“DPR telah menganggarkan 71 triliun rupiah untuk MBG selama 6 bulan. Kenapa tiba-tiba Ketua DPD RI mengusulkan sumber anggaran MBG dari zakat. Ini seperti mimpi di siang bolong,” ujar Toha, dalam keterangannya, Kamis (16/1).

Dia menjelaskan, MBG adalah Program Pemerintahan Presiden Prabowo yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Sumber anggaran program pemerintah itu dari APBN.

“Kita juga mesti percaya, pemerintah akan bertanggung jawab untuk memenuhi anggaran yang diperlukan. Usulan penggunaan dana zakat untuk MBG jelas tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, mengusulkan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program MBG. Alasannya karena masayarakat Indonesia dermawan dan suka gotong royong.

Tepat Sasaran

Toha mengungkapkan, dalam ajaran islam, zakat hanya diperuntukkan untuk delapan kelompok (asnaf), yakni fakir, miskin, amil (petugas zakat), terlilit utang, baru masuk islam (mualaf), budak (hamba sahaya), pendakwah, dan musafir yang kehabiasan uang. Menurutnya, tidak semua penerima manfaat program MBG masuk kategori tersebut.

Dia menyayangkan adanya usulan tersebut. Meski Dia kondisi keuangan negara ini belum baik, tapi jangan sampai ada usulan yang menyeleweng dari kaidah keilmuan, terutama menyangkut ajaran agama.

“Apa kita tega mengkategorikan semua pelajar yang menjadi sasaran MBG itu fakir atau miskin. Ingat, program MBG ini untuk semua golongan, termasuk pelajar non muslim. Jangan sampai usulan ini justru mengarah pada penistaan agama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Noor Achmad, menegaskan penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) disalurkan dengan menggunakan Prinsip 3A yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Dalam prinsip Syar`i, BAZNAS menyalurkan Zakat sesuai Asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir dan miskin.

Dia menyebut, selama ini BAZNAS telah menyalurkan bantuan kepada asnaf zakat dalam bentuk berbagai program di antaranya Bank Makanan BAZNAS. Pihaknya menyampaikan, tanpa melihat adanya program Makan Bergizi Gratis, pihaknya sudah melakukan hal itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.