Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pj Gubernur Jabar: Aturan Perumahan Jangan Rugikan Konsumen

📅 Jumat, 17 Jan 2025, 20:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pj Gubernur Jabar: Aturan Perumahan Jangan Rugikan Konsumen Doc: ANTARA
Ket. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan di Bandung, Jumat (17/1/2025).

BANDUNG– Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, meminta pengembang perumahan lebih adil (fair) soal poin-poin aturan pembelian properti yang dikeluarkan, agar jangan sampai merugikan konsumen.

Dia mengatakan berdasarkan masalah yang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jabar pada 2023 lalu adalah properti,dimana banyak warga Jabar yang merasa dirugikan, setelah membeli rumah atau properti.

"Properti itu saya sudah ingatkan ke Real Estate Indonesia (REI).Beberapa kali ke REI sudah saya ingatkan soal aturan, seringkali kan masyarakat tidak membaca detail dan juga produsen atau pengembangnya juga menyelipkan pasal-pasal yang menguntungkan mereka. Jangan sampai seperti itu," kata Bey selepas pelantikan 55 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jabar periode 2025–2030 di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/1).

Lebih lanjut, Bey juga meminta agar sosialisasi dilakukan secara lebih masif oleh REI dan BPSK sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing agar masyarakat tidak mudah ditipu oleh oknum pengembang perumahan.

Mengingat, BPSK berkewajiban membantu, melakukan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami sengketa, baik jual beli, maupun perjanjian utang piutang dengan berbagai lembaga.

"Saya minta REI dan BPSK untuk mempelajari betul, jangan sampai merugikan," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta pada masyarakat untuk lebih teliti dalam membaca perjanjian jual beli, maupun produk yang akan dibeli, supaya tidak merasa ditipu.

Ia berharap dengan mitigasi yang baik dan ketelitian dari masyarakat, sengketa dalam jual beli di Jabar dapat ditekan.

"Jadi, kami juga minta masyarakat membaca dengan baik. Juga pengembang, jangan mentang-mentang tahu masyarakat kurang detail membaca, menyelipkan aturan yang menguntungkan mereka. Jadi lebih fair, betul-betul dihormati hak konsumen," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, per November 2024, BPSK Jabar menerima 740 kasus pengaduan konsumen dan menangani 423 kasus konsultasi dari 17 kantor BPSK yang tersebar di Jawa Barat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.