Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sejumlah Insentif Disiapkan untuk Penempatan DHE SDA

📅 Kamis, 16 Jan 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sejumlah Insentif Disiapkan untuk Penempatan DHE SDA Doc: antara
Ket. Bank Indonesia (BI)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyiapkan jenis instrumen baru untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yakni melalui Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

“Kami mempersiapkan dua instrumen baru (untuk penempatan DHE SDA), yaitu SVBI dan SUVBI yang Insya Allah nanti pada saatnya kami akan jelaskan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Januari 2025 di Jakarta, Rabu (15/1).

Perry mengatakan, selama ini BI telah menyediakan sejumlah instrumen yang digunakan sebagai tempat untuk menampung DHE SDA seperti term deposit valas hingga foreign exchange swap (FX swap).

“Kita juga bisa menawarkan untuk hedging, yang disebut FX swap. Kalau eksportir memerlukan kebutuhan rupiahnya, bisa men-swap-kan valasnya, untuk itu ke bank dan juga bisa ke BI,” kata dia.

Terkait dengan kebijakan DHE SDA, Perry mengatakan bahwa BI juga terus melakukan diskusi bersama pemerintah untuk menyampaikan pandangan bank sentral terhadap penyempurnaan aturan DHE SDA.

Dalam hal ini, dia juga mengingatkan tugas BI yaitu menyediakan instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang akan masuk ke rekning khusus (reksus).

“Mekanismenya itu, DHE SDA dari eksportir dimasukkan ke reksus. Reksus ada berbagai instrumen untuk penempatan dan pemanfaatannya baik di bank maupun di BI,” kata Perry.

SVBI dan SUVBI termasuk instrumen moneter pro-market yang diterbitkan oleh BI. Instrumen moneter pro-market lainnya yaitu Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Hingga 14 Januari 2025, berdasarkan data BI, posisi instrumen SVBI dan SUVBI masing-masing tercatat sebesar 1,96 miliar dollar AS, dan 436 juta dollar AS.

Revisi Aturan

Adapun revisi aturan DHE SDA ditargetkan selesai pada Januari 2025. Pelemahan mata uang rupiah menjadi salah satu alasan pemerintah bakal merevisi aturan DHE SDA. Aturan tersebut nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan OJK (POJK).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto manjanjikan bunga imbal hasil term deposit valuta asing DHE alias TA Valas DHE di Indonesia akan lebih tinggi dari Singapura. Bunga TA Valas DHE itu diberikan agar para eksportir tidak rugi meskipun harus menanamkan devisanya lebih lama di Indonesia.

Diakuinya, pemerintah berencana memperpanjang masa simpan DHE sumber daya alam dari minimal tiga bulan menjadi satu tahun. Namun, politisi Partai Golkar itu enggan mengungkap besaran pasti bunga TA Valas DHE tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.