Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Industri Kosmetik Nasional Sedang 'Glowing', tapi Masyarakat Perlu Waspada

📅 Minggu, 12 Jan 2025, 16:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pemerintah sendiri telah mengambil langkah konkret untuk melindungi konsumen melalui dua pendekatan utama. Pre-market control melalui notifikasi kosmetik dan post-market control dengan inspeksi berkala yang memastikan produk beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Namun, diperlukan peran aktif masyarakat dalam memastikan keamanan kosmetik yang mereka gunakan. Salah satu caranya adalah dengan mengakses basis data BPOM.

Konsumen dapat memeriksa daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Hal ini membantu konsumen lebih cermat dan selektif dalam memilih produk kosmetik yang aman dipakai.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 17 Tahun 2014, kosmetik yang beredar harus memenuhi persyaratan ketat terkait cemaran mikroba dan logam berat. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh penggunaan produk yang tidak aman.

Mandatori pemerintah terhadap pelabelan sertifikasi halal bagi seluruh produk kecantikan yang diperdagangkan di dalam negeri juga perlu diapresiasi. Meskipun sejauh ini baru ada setidaknya 14 lembaga pemeriksa halal yang memiliki keahlian khusus dalam memverifikasi produk kecantikan, khususnya kosmetik.

Koordinasi lintas lembaga dan kementerian teknis terkait industri kecantikan di Tanah Air juga perlu dilakukan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Teknologi untuk perketat pengawasan kosmetik

Berdasarkan regulasi di Indonesia, batasan cemaran logam produk kosmetik yaitu:


  • Merkuri: tidak lebih dari 1 bagian per juta (bpj)

  • Timbal: tidak lebih dari 20 bpj

  • Arsenik: tidak lebih dari 5 bpj

  • Kadmium: tidak lebih dari 5 bpj

Sebuah studi tahun 2024 dalam jurnal Sustainability menyebutkan bahwa logam berat, seperti merkuri, timbal, arsenik, dan kadmium sering ditemukan sebagai trace elements (unsur kimia berukuran sangat kecil) yang sulit dihindari dalam proses produksi kosmetik. Namun, jika kandungannya melebihi ambang batas, logam-logam ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

Paparan logam berat dalam jumlah kecil maupun dalam waktu yang lama, dapat memicu toksisitas kronis atau gangguan kesehatan menahun akibat keracunan).

Penelitian tahun 2024 lainnya menunjukkan bahwa merkuri dikenal sebagai salah satu logam paling beracun. Dalam industri kosmetik, merkuri umumnya digunakan untuk produk pemutih kulit, seperti krim dan sabun.

Garam merkuri bekerja dengan menghambat pembentukan melanin sehingga memberikan efek kulit terlihat lebih cerah. Namun, demi memaksimalkan efek pemutih, beberapa produsen kosmetik melanggar ambang batas merkuri yang ditetapkan Konvensi Minamata.

Guna memastikan keamanan kosmetik, pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan metode analisis deteksi dan pengukuran kadar logam berikut, di antaranya:

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

22 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.