Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Industri Kosmetik Nasional Sedang 'Glowing', tapi Masyarakat Perlu Waspada

📅 Minggu, 12 Jan 2025, 16:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pemerintah sendiri telah mengambil langkah konkret untuk melindungi konsumen melalui dua pendekatan utama. Pre-market control melalui notifikasi kosmetik dan post-market control dengan inspeksi berkala yang memastikan produk beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Namun, diperlukan peran aktif masyarakat dalam memastikan keamanan kosmetik yang mereka gunakan. Salah satu caranya adalah dengan mengakses basis data BPOM.

Konsumen dapat memeriksa daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Hal ini membantu konsumen lebih cermat dan selektif dalam memilih produk kosmetik yang aman dipakai.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 17 Tahun 2014, kosmetik yang beredar harus memenuhi persyaratan ketat terkait cemaran mikroba dan logam berat. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh penggunaan produk yang tidak aman.

Mandatori pemerintah terhadap pelabelan sertifikasi halal bagi seluruh produk kecantikan yang diperdagangkan di dalam negeri juga perlu diapresiasi. Meskipun sejauh ini baru ada setidaknya 14 lembaga pemeriksa halal yang memiliki keahlian khusus dalam memverifikasi produk kecantikan, khususnya kosmetik.

Koordinasi lintas lembaga dan kementerian teknis terkait industri kecantikan di Tanah Air juga perlu dilakukan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Teknologi untuk perketat pengawasan kosmetik

Berdasarkan regulasi di Indonesia, batasan cemaran logam produk kosmetik yaitu:


  • Merkuri: tidak lebih dari 1 bagian per juta (bpj)

  • Timbal: tidak lebih dari 20 bpj

  • Arsenik: tidak lebih dari 5 bpj

  • Kadmium: tidak lebih dari 5 bpj

Sebuah studi tahun 2024 dalam jurnal Sustainability menyebutkan bahwa logam berat, seperti merkuri, timbal, arsenik, dan kadmium sering ditemukan sebagai trace elements (unsur kimia berukuran sangat kecil) yang sulit dihindari dalam proses produksi kosmetik. Namun, jika kandungannya melebihi ambang batas, logam-logam ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

Paparan logam berat dalam jumlah kecil maupun dalam waktu yang lama, dapat memicu toksisitas kronis atau gangguan kesehatan menahun akibat keracunan).

Penelitian tahun 2024 lainnya menunjukkan bahwa merkuri dikenal sebagai salah satu logam paling beracun. Dalam industri kosmetik, merkuri umumnya digunakan untuk produk pemutih kulit, seperti krim dan sabun.

Garam merkuri bekerja dengan menghambat pembentukan melanin sehingga memberikan efek kulit terlihat lebih cerah. Namun, demi memaksimalkan efek pemutih, beberapa produsen kosmetik melanggar ambang batas merkuri yang ditetapkan Konvensi Minamata.

Guna memastikan keamanan kosmetik, pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan metode analisis deteksi dan pengukuran kadar logam berikut, di antaranya:

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.