Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Industri Kosmetik Nasional Sedang 'Glowing', tapi Masyarakat Perlu Waspada

📅 Minggu, 12 Jan 2025, 16:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

1. ICP MS & SSA

Dua metode utama yang sering digunakan untuk menganalisis deteksi dan mengukur kadar logam, yaitu inductively coupled plasma mass spectrometry (ICP-MS) dan spektroskopi serapan atom (SSA). Kedua teknik ini dikenal dengan sensitivitas dan akurasinya dalam mendeteksi logam berat, seperti merkuri, timbal, arsenik, dan kadmium.

Sayangnya, selain membutuhkan biaya tinggi, analisis ini memerlukan fasilitas laboratorium yang terpusat dengan peralatan canggih.

2. X-ray fluorescence (XRF) portabel

Sebagai alternatif, sebuah studi tahun 2024 dalam Journal of Environmental Chemical Engineering menyebutkan perangkat x-ray fluorescence (XRF) portabel sebagai solusi untuk mendeteksi kadar merkuri. Meski menawarkan mobilitas, teknologi ini masih tergolong mahal, sehingga belum bisa diakses secara luas.

3. Sensor kimia pendeteksi merkuri

Dalam upaya menghadirkan solusi yang lebih praktis, sebuah penelitian di jurnal Arabian Journal of Chemistry tahun 2024 memperkenalkan penggunaan sensor kimia untuk deteksi merkuri. Pendekatan baru menggunakan sensor berbasis nanoteknologi ini memungkinkan deteksi merkuri secara cepat, murah, dan efisien.

Reaksi merkuri dengan sensor ini menghasilkan perubahan warna dari kuning menjadi hijau, yang dapat ditangkap oleh kamera ponsel pintar. Hasil gambar digital tersebut dianalisis menggunakan matriks Red-Green-Blue (RGB), sehingga konsentrasi merkuri dapat dihitung dengan akurat. Menariknya, metode ini tidak hanya portabel, tetapi juga cepat, dengan waktu analisis hanya sekitar 20 detik.

Lebih dari itu, batas deteksi yang dicapai sangat rendah, yakni 1,9 × 10?? M (setara dengan 0,00381 bpj), menjadikannya salah satu metode yang menjanjikan untuk pengukuran logam berat khususnya merkuri yang batas sensitivitas deteksinya 262,47 kali lebih rinci dibandingkan dengan persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia.

Pendekatan ini memberikan harapan baru untuk mempermudah proses pengawasan terhadap produk kosmetik. Dengan biaya yang lebih rendah dan aksesibilitas yang lebih luas, teknologi seperti ini diharapkan dapat membantu pihak regulator untuk memastikan keamanan produk dengan lebih efektif.

Perkembangan industri kosmetik nasional memang cerah. Namun, fenomena ini harus diimbangi dengan regulasi dan pengawasan yang ketat agar tidak merugikan masyarakat dan negara. Pun, sebagai konsumen kita perlu meningkatkan kewaspadaan dalam memilih produk kosmetik yang aman agar tujuan untuk mempercantik diri tetap tercapai dengan risiko yang seminimal mungkin.The Conversation

Vendra Setiawan, Dosen Farmasi, Universitas Surabaya

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.