Pendapatan PBB-P2 Kota Depok Lewati Target
📅 Sabtu, 04 Jan 2025, 03:30 WIB | Oleh: Tim PenulisMengadu
Sementara itu, warga terdampak aktivitas tempat pemrosesan akhir (TPA) liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menuntut lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketua Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo, Dodi Ariawanto, menyebut aktivitas pembuangan sampah tidak terkontrol. Pembakaran sampah di lahan terbuka secara masif tanpa izin dibiarkan, tidak ditindak.
TPA liar tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan. Sebeb telah timbulbau, pencemaran sungai, dan asap dari pembakaran sampah. “Kami berharap Komnas HAM dapat membantu menegakkan HAM atas lingkungan yang sehat,” jelas Dodi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia minta Komnas HAM memfasilitasi agar Pemerintah Kota Depok dan pemerintah pusat dapat menjalankan kewajibannya melindungi kesehatan warga.
Menurutnya, warga sudah protes berulang kali sejak tahun 2009. Bahkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sudah mendatangi TPA ilegal tersebut pada tanggal 4 November 2024 untuk disegel dan dihentikan. Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!