Koperasi bagi Eks PMI Segera Dibentuk
📅 Senin, 30 Des 2024, 09:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) merencanakan pembentukan koperasi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui kerja sama dengan Kementerian Koperasi. Langkah itu dimaksudkan untuk memberdayakan purna PMI (pekerja migran Indonesia), sehingga meningkatkan perekonomian mereka.
“Nanti, kita kan juga punya koperasi PMI,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam acara Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di Jakarta, Jumat (27/12).
Dalam rencana pembentukan koperasi PMI tersebut, Karding mengatakan bahwa KP2MI juga akan bekerja sama dengan Dekopin sehingga hal itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja migran yang telah selesai bekerja di luar negeri.
“Jadi, nanti ini kita sambungkan dengan Dekopin, sehingga kemudian nanti ada asas manfaat dan keberkahan yang bisa didapat oleh pekerja migran Indonesia dengan model Koperasi ini,” kata Karding.
Selain PMI purna, kata dia, koperasi PMI juga akan melibatkan keluarga PMI. “Jadi, orang (PMI) pulang atau keluarga PMI ini mereka bisa berusaha nanti bisa lewat koperasi,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait skema keanggotaan dalam koperasi PMI tersebut, Karding mengatakan bahwa keanggotaan PMI nantinya mengikuti aturan atau undang-undang yang mengatur perkoperasian sehingga tercipta tradisi berkoperasi di antara para PMI purna yang menjadi anggota.
“Kita ikut undang-undangnya saja. Jadi, semua aturan kita ikuti saja. Intinya, bagi PMI harus kita bangun tradisi berkoperasi. Agar apa? Agar ekonomi mereka bisa jauh lebih bagus lewat tools koperasi,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!