Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

📅 Senin, 23 Des 2024, 17:50 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar Doc: Antara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menyatakan Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan arena PT Timah (Persero) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan harus membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. 

Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dan apabila tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. 

Akibat perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. 

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” tegas Hakim Ketua, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Adapun sebelumnya, Harvey mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Setelah diselidiki, Harvey bersama terdakwa lain melakukan proses pemurnian tambang timah secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN, seperti yang ditulis oleh CNBC. 

Lebih lanjut, menurut keterangan jaksa penuntut umum, tindakan korupsi tersebut memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp420 miliar. Bahkan, Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mentransfer uang ke sang istri, Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari.

Selain itu, TPPU Harvey juga dilakukan dengan membelikan sebanyak 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah di Melbourne hingga pembelian beberapa mobil mewah merek Lexus, Porsche, Mini Cooper, dan Rolls-Royce.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.