Kemendikdasmen dan BKN Akan Permudah Tugas Administrasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
📅 Rabu, 11 Des 2024, 03:13 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Koran Jakarta/ Muhamad Ma'rup
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempermudah tugas administrasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas selolah. Kemendikdasmen beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempermudah pengelolaan kinerja tiga posisi tersebut.
Penandatanganan Surat Edaran Bersama I Mendikdasmen, Abdul Mu’ti (kiri) dan Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Kemendikdasmen dan BKN, di Jakarta, Selasa (10/12).
“Pembaruan ini merupakan respons Kemendikdasmen terhadap masukan dari para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, terkait sistem pengelolaan kinerja sebelumnya,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN, di Jakarta, Selasa (10/12).
Mu’ti menerangkan, penyederhanaan kinerja tersebut mulai diterapkan pada tahun 2025. Dia berharap penyederhanaan sistem tersebut membuat guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menerangkan, hingga akhir November 2024, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah telah diimplementasikan oleh sekitar 1,7 juta ASN Guru di seluruh Indonesia. Dengan pembaruan pengelolaan kinerja ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dapat memberikan laporan yang lebih bermakna dan bermutu.
“Semoga terobosan ini dapat menjadi bagian dari upaya kami untuk menjadikan para guru lebih fokus menjalankan tugasnya dan tidak dipersulit dengan tugas-tugas administrasi,” jelasnya.
Sebagai informasi kebijakan pembaruan tersebut juga didukung oleh penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN. SEB ini menegaskan komitmen kolaborasi dua lembaga dalam mengintegrasikan sistem pengelolaan kinerja, sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya menggunakan satu sistem integrasi saja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Integrasi Platform
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan, kerja sama dengan BKN berupa integrasi platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN. Menurutnya, dengan tiga kemudahan dalam sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja.
“Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,” ucapnya. ruf/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!