BKSDA Sampit Evakuasi Anak Orang Utan Temuan Warga
📅 Minggu, 08 Des 2024, 22:55 WIB | Oleh: OnesKendati demikian, Saroso yang bekerja di salah satu perusahaan restorasi ekosistem di Desa Baung, menyadari bahwa orang utan adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang dan tidak boleh dipelihara, sehingga ia dibantu temannya melapor ke BKSDA untuk mengevakuasi satwa itu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!