Jika Kotak Kosong Menang, KPU Pastikan Pilkada Ulang Digelar September 2025
📅 Senin, 02 Des 2024, 02:11 WIB | Oleh: Tim PenulisDia mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang sah dan meminimalkan kesalahpahaman terkait aturan pencoblosan dan KPU mengimbau masyarakat untuk memastikan nama mereka terdaftar agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Reni menekankan komitmen KPU Malut untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, transparan, dan sesuai dengan peraturan. PSU ini dinilai sebagai upaya menjaga keadilan dan memastikan hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Sedangkan, untuk jumlah pemilih yang berhak mencoblos adalah total 579 pemilih dari DPT, ditambah satu pemilih pindahan, dan 10 pemilih yang menggunakan KTP pada pemungutan suara 27 November lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia berharap PSU di TPS 4 Kelurahan Kalumata dapat berlangsung lancar dan mampu mencerminkan proses demokrasi yang bersih, adil, dan transparan, sehingga KPU berkomitmen memastikan pelaksanaan PSU ini berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!