Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bea Cukai Sita 102 Iphone 16

📅 Sabtu, 30 Nov 2024, 03:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bea Cukai Sita 102 Iphone 16 Doc: Azmi Samsul Maarif
Ket. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menunjukan barang hasil sitaan jenis iPhone 16 yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong.

TANGERANG – Iphone sebanyak 102 yang akan diselundupkan ke Jakarta berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta). iPhone 16 tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi pemerintah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa 102 iPhone ilegal ini didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4 sampai 27 November. “Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit,” jelas Askolani. Handphone dibawa dari Batam.

Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi juga ke bandara-bandara lain. Askolani mengatakan ini saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Jumat.

Dia mengungkapkan, barang impor ilegal yang dilakukan upaya penindakan ini telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah. Rencananya, IPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan.

“Mereka tidak membayar bea masuk, ya dimusnahkan,” tandasnya. Dia mengungkapkan, ke depan upaya penindakan terhadap barang impor akan terus diperketat. Ini sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk menjaga industri dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple, IPhone 16, tidak boleh diperjualbelikan di pasar ­Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu hingga kini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian menyatakan, seri IPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan. “Ini terbatas untuk pemakaian pribadi,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief.

Pada dasarnya IPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Hanya, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Inggris Hadapi Ancaman Rese...
Nasional
RI Butuh Lebih Banyak Wirau...

Anugerah Jurnalistik KWP 2026

6 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Anugerah Jurnalistik KWP 2026

Perwakilan ICRC Temui Aung San Suu Kyi

11 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Perwakilan ICRC Temui Aung ...
Olahraga
Kabar Gembira, Reno Salampe...
Luar Negeri
Tiongkok Waspadai Risiko Ke...
Luar Negeri
Kebakaran Gudang Limbah Anc...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.