Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tidak Hanya Siswa, Guru Juga Perlu Merasa Aman di Sekolah

📅 Selasa, 26 Nov 2024, 12:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tidak Hanya Siswa, Guru Juga Perlu Merasa Aman di Sekolah Doc: The Conversation/Shutterstock/Hermawanandik
Ket. Kenyamanan dan keamanan guru di tempat mereka bekerja berhubungan erat dengan kinerja dan keberlanjutan guru untuk bertahan dalam profesinya.

Diyan Nur Rakhmah, Indonesian Education Standard, Curriculum, and Assessment Agency (BSKAP Kemdikbudristek)

Sejak 2018, kasus kekerasan pada guru meningkat dan sering kali berdampak fatal seperti menjalani proses hukum, cedera fisik, bahkan meninggal dunia.

Di negara lain, kekerasan pada guru juga tidak sedikit disaksikan langsung oleh para siswa yang tengah belajar. Ini menyebabkan guru depresi sehingga melakukan bunuh diri.

Dalam beberapa kasus, orang tua menjadi pelaku kekerasan kepada guru yang reaktif terhadap tindakan disiplin yang dilakukan kepada anak-anak mereka.

Kasus kekerasan pada guru kurang mendapat perhatian dibandingkan kasus kekerasan pada siswa. Ini sering membuat guru berada pada posisi dilematis.

Di satu sisi, guru perlu menegakkan disiplin pada siswa. Namun, di sisi lain, respons yang diterima tidak selalu positif. Fokus perhatian pada upaya pencegahan kekerasan oleh siswa di sekolah, sering kali justru menjadi serangan balik ketika sekolah tidak memberikan dukungan memadai.

Padahal, keberadaan guru yang sejahtera secara fisik maupun mental penting sebagai kunci utama keberhasilan pembelajaran siswa. Studi tahun 2020 menemukan, upaya peningkatan kompetensi akan gagal meningkatkan kinerja guru jika kesejahteraan emosional dan keamanannya luput diperhatikan. Artinya, guru pun perlu merasa aman dan nyaman saat mengajar.

Guru juga perlu perlindungan

Sebenarnya, regulasi tentang perlindungan hak dan keselamatan kerja guru dari kekerasan telah terakomodasi melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kedua regulasi ini hadir untuk mengatur secara spesifik agar sekolah memiliki gambaran yang lebih operasional tentang bagaimana upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dapat dilakukan.

Masalahnya, tidak semua sistem di lapangan bergerak dan berkomitmen untuk menjalankan aturan tersebut. Selain itu, tidak semua guru memahami hak-hak mereka, termasuk bahwa mereka berhak mendapatkan pendampingan memadai ketika terkena kasus hukum.

Kenyamanan dan keamanan guru di tempat mereka bekerja berhubungan erat dengan kinerja dan keberlanjutan guru untuk bertahan dalam profesinya. Guru yang merasa tidak nyaman bekerja, akan menurunkan perilaku profesionalisme karena merasa tidak dihargai, frustrasi dengan kinerjanya, berpotensi memantik sikap apatis terhadap siswa, dan bahkan memutuskan beralih profesi.

Pada efek yang lebih personal, kekerasan berisiko membuat guru mengalami kelelahan emosional serta respons negatif terhadap pekerjaannya. Sindrom psikologis tersebut akan mendorong terjadinya gangguan pascatrauma seperti kecemasan, depresi, gejala fisiologis, dan pada jangka panjang memengaruhi kinerja dan interaksi guru dan lingkungan, termasuk kinerja dalam pembelajaran. Tak heran, dalam beberapa kasus kekerasan, guru memilih apatis terhadap pelanggaran disiplin siswa karena khawatir dikriminalisasi.

Mengapa guru mengalami kekerasan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

34 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.