Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Kasus Judi Online

📅 Senin, 25 Nov 2024, 17:44 WIB | Oleh:
Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Kasus Judi Online Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Sejumlah lukisan yang disita oleh Polda Metro Jaya di Balai Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

JAKARTA - Polda Metro Jaya  menyita barang bukti kasus website judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) senilai Rp167 miliar dari 24 tersangka yang diamankan.

"Dari para tersangka kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp167.886.327.119, " kata Kapolda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto saat ditemui di Jakarta.

Karyoto menjelaskan rincian tersebut yaitu, uang tunai dari berbagai mata uang asing senilai Rp76,9 miliar, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar.

"Kemudian 63 buah perhiasan senilai Rp2,1 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar," katanya.Karyoto juga mengungkapkan ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22,9 miliar dan barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan 10 pc, juga tiga pucuk senjata api berikut 250 butir peluru.

"Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," tambahnya.Karyoto juga menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana rekening dan akun e-commerce yang telah di blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK."Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan, " katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)."Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.