Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PPATK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

📅 Kamis, 21 Nov 2024, 03:45 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pasalnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sudah memiliki Misi Asta Cita yang berulang kali disampaikan di depan publik, terutama tentang komitmen pemberantasan korupsi.

“Maka, dalam konteks perampasan aset, harus perhatikan betul wakil-wakil rakyat kita yang ada di Komisi III DPR RI, yang ada di Badan Legislasi. Jangan sampai ada pergeseran isu,” ujar Kurnia di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, persetujuan pengesahan RUU menjadi undang-undang yang terkait dengan tindak pidana korupsi selalu mandek di DPR yang sudah lebih dari 15 tahun belum disahkan. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.