Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BKKBN Paparkan Panduan dan Standar Baru Audit Kasus Stunting 2024

📅 Rabu, 20 Nov 2024, 15:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
BKKBN Paparkan Panduan dan Standar Baru Audit Kasus Stunting 2024 Doc: antara foto
Ket. Direktur Bina Keluarga balita dan Anak BKKBN Irma Ardiana

JAKARTA - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memaparkan lima pasti dan lima standar baru untuk Audit Kasus Stunting (AKS) tahun 2024.

“Panduan AKS tahun 2024 ada beberapa yang diperbarui untuk memastikan konvergensi berbasis keluarga berisiko stunting. Ada lima pasti, yang pertama yakni memastikan penentuan keluarga target sasaran dilaksanakan baik dan benar,” kata Direktur Bina Keluarga balita dan Anak BKKBN Irma Ardiana dalam diskusi yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (20/11).

Irma melanjutkan pasti yang kedua yakni memastikan setiap keluarga dan individu target sasaran masuk dalam daftar target sasaran intervensi. Ketiga, memastikan setiap sasaran terdaftar dalam target sasaran memperoleh pelayanan program intervensi.

Keempat, memastikan setiap sasaran memanfaatkan program intervensi yang dibutuhkan sesuai kriteria program. Kelima, memastikan semua pelaksanaan program intervensi tercatat dan terlapor sesuai kebutuhan modal pelaporan dan tepat waktu.

“Lima pasti ini mesti dibarengi dengan lima standar yang fokus pada pengukuran antropometri (pengukuran tumbuh kembang anak). Pertama, memastikan alat, tenaga pengukur atau pencatat terstandar dan terlatih. Kedua, alat ukur berat dan panjang atau tinggi badan serta aplikasi atau instrumen lain terstandar,” ujarnya.

Standar ketiga, memastikan prosedur operasional terstandar. Keempat, implementasi pengukuran di lapangan terstandar. Kelima, validasi data terstandar.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi praktik baik pelaksanaan AKS 2023 kepada pimpinan daerah yang telah menerapkan AKS dan menghasilkan kajian yang dapat menemukan underlying cause atau penyebab yang menjadi dasar risiko balita stunting.

“Melalui AKS kita bisa banyak belajar, utamanya dari pemerintah kabupaten/kota untuk bisa menggalang komitmen dari berbagai pemangku kepentingan,” ucapnya.

Meski begitu ia menyoroti pembentukan tim AKS, dimana masih ada kabupaten/kota yang tidak memiliki salah satu jenis tim kepakaran.

“Pelaksanaan AKS di Papua tidak ada tim pakar seperti di daerah lain dengan lengkap. Oleh karena itu difasilitasi dengan Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tim pakar dan melalui telekonsultasi hal tersebut dapat dilakukan,” paparnya.

Ia juga mengemukakan pelaksanaan audit di kabupaten/kota, utamanya di lini terbawah, isu berbagi pakai data sudah tidak menjadi masalah, namun masih perlu dipilah mana data yang diperlukan dan dari mana sumber data didapatkan.

“Banyak kisah-kisah dan pembelajaran menarik lainnya di daerah, dimana masyarakat kabupaten/kota sampai mendaftarkan keluarga tim audit sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, memfasilitasi akte lahir, isbat nikah, hingga memastikan penerimaan bantuan sosial, hingga akses pelatihan kerja bagi orang tua tim audit,” kata Irma Ardiana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Jeritan dari Lebanon: 1,4 J...
Luar Negeri
Campak Menggila di AS hingg...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.