Baleg DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset, meski Tak Prioritas
📅 Rabu, 20 Nov 2024, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan akan serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, meskipun RUU tersebut tidak masuk ke dalam RUU Prioritas untuk dibahas pada 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menerima berkas laporan pembahasan RUU Prolegnas dari Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11). Dalam rapat paripurna tersebut DPR menyetujui 41 RUU Program Legislasi.
Dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029, karena berdasarkan nilai urgensinya. Selain itu, menurut dia, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU Perampasan Aset.
“Karena perampasan aset itu bukan ansichdi bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdataan,” kata Bob usai Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan muatan materi RUU Perampasan Aset itu akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut dia, Baleg DPR RI pun tidak bisa tergesa-gesa untuk menempatkan RUU Perampasan Aset menjadi RUU Prioritas 2025.
Dia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset bagian pokoknya adalah masuk kepada pidana umum. Menurut dia, siapapun penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, mendapatkan sanksi dan asetnya dirampas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski tak masuk di 2025, menurut dia, RUU Perampasan Aset juga bisa dibahas pada 2026 apabila muatan materinya sudah sesuai dengan tujuan pembentukan Undang-Undang tersebut.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Bob Hasan mengatakan pihaknya akan mulai melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU prioritas yang ditugaskan ke komisinya mulai akhir November 2024. “Kami mulai dari sekarang ini untuk yang menjadi prioritas atau yang menjadi domain-nya Baleg itu dari November ini, akhir (November), sampai dengan setahun ke depan, tahun 2025,” kata Bob.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!