Kabupaten Bekasi Genjot Penghasilan dari Kendaraan
📅 Selasa, 19 Nov 2024, 02:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
BEKASI – Kabupaten Bekasi terus meningkatkan upaya penghasilan dari sektor kendaraan. Untuk itu, Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi pajak kendaraan bermotor di kawasan industri: Kawasan EJIP dan Kawasan MM2100.
Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kemudahan bagi pelaku usaha maupun karyawan menyangkut pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kegiatan tersebut juga sekaligus memberikan solusi saat menemukan kesulitan.
“Sebagai upaya memberikan layanan terbaik bagi wajib pajak, kami terus gencarkan sosialisasi, termasuk di kawasan industri. Langkah ini sebagai wujud optimalisasi pelayanan publik,” katanya, Senin.
Sesi sosialisasi tersebut juga menginformasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024. Pemutihan demi meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Selain itu juga memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor untuk menekan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
“Apalagi kita ada program pemutihan sampai 30 November. Mari manfaatkan sebaik-baiknya. Kita turun ke setiap kawasan agar mereka bisa mengetahui dan memanfaatkan layanan tersebut,” jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Fajar mengaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2024 meliputi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik kendaraan memperoleh potongan harga untuk pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
Kemudian bebas balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II bagi kendaraan yang berpindah kepemilikan. Ada juga bebas denda pajak kendaraan bermotor yang meringankan beban keterlambatan pembayaran.
Lebih jauh Fajar menyatakan, sosialisasi ini diharapkan mampu merealisasikan target pencapaian pajak dari sektor tersebut, sehingga angka KTMDU dapat ditekan atau diturunkan. Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!