Pilkada Ulang Digelar jika Kotak Kosong Menang
📅 Jumat, 15 Nov 2024, 01:00 WIB | Oleh: Tim PenulisDi samping itu, MK juga mengingatkan bahwa perlu pula dipikirkan perlindungan hukum bagi kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak terpenuhi sampai dengan lima tahun. Misalnya, dengan pemberian kompensasi.
MK juga tidak mengabulkan permohonan uji materi soal penyediaan kotak suara kosong (blank vote) di pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon atau tidak hanya di pilkada calon tunggal.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa tidak adanya pilihan blank vote dalam pilkada dengan lebih dari satu calon tidak mengurangi hak memilih.
Menurut MK, blank vote merupakan jalan keluar dari kekosongan hukum yang akan terjadi pada pilkada calon tunggal. Dijelaskan pula oleh MK, calon tunggal adalah upaya terakhir demi memenuhi hak konstitusional warga negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!