Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Indonesia Siap Laksanakan Kesepakatan MRA Perdagangan Karbon dengan Jepang

📅 Selasa, 12 Nov 2024, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Indonesia Siap Laksanakan Kesepakatan MRA Perdagangan Karbon dengan Jepang Doc: ANTARA/Desi Purnamawati
Ket. Urusan Khusus Presiden RI COP29 Hashim S Djojohadikusumo (tiga dari kiri) bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang Yutaka Matsuzawa (tiga dari kiri) di Paviliun Indonesia di Baku, Azerbaijan, Selasa (12/11/2024).

BAKU - Utusan Khusus Presiden RI untuk Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP 29) Hashim S Djojohadikusumo mengatakan Pemerintah Indonesia siap melaksanakan kesepakatan yang ditandatangani dalam kerja sama saling pengakuan/Mutual Recognition Arrangement (MRA) perdagangan karbon dengan Jepang.

"Pemerintah Indonesia siap untuk mengeksekusi setiap kesepakatan yang sudah ditandatangani dalam MRA," kata Hashim di Paviliun Indonesia di Baku Olympic Stadium, Azerbaijan, Selasa (12/11).

Hashim menegaskan Presiden Prabowo tetap melanjutkan komitmen dari presiden sebelumnya.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang mengumumkan di Paviliun Indonesia pada COP29 di Baku, Azerbaijan, tentang tercapainya dan mulainya penerapan MRA untuk pelaksanaan kerja sama perdagangan karbon bilateral antara kedua negara.

Kesepakatan MRA menjadi model kerja sama bilateral antarnegara pertama di dunia dalam kerangka Perjanjian Paris, khususnya Pasal 6.2.

Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup (LH) Jepang Yutaka Matsuzawa dalam kesempatan yang sama mengatakan sebuah kehormatan dapat berada di Paviliun Indonesia untuk membahas lebih lanjut tentang pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan dapat meningkatkan kerja sama serta kolaborasi antara kedua negara.

"Berdasarkan MRA ini kami ingin memformulasikan dan mengembangkan proyek yang konkret untuk pengurangan GRK di Indonesia dan berdasarkan pengalaman tersebut, kedua negara bisa berkontribusi untuk pengurangan GRK global," kata Matsuzawa.

Penandatanganan dokumen MRA dilaksanakan secara sirkular pada 18 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan Indonesia dan pada 28 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Jepang.

Sesuai kesepakatan MRA mulai berlaku pada 28 Oktober 2024. MRA dibangun atas prinsip kesetaraan antara sistem kredit karbon Indonesia dan negara mitra.

Komponen sistem kredit karbon yang saling diakui oleh kedua negara mencakup metodologi aksi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi, sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) serta sertifikasi kredit karbon.

Di Indonesia, sertifikasi ini dikenal dengan nama Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI). MRA ini memastikan  sistem kredit karbon Indonesia diakui oleh otoritas negara mitra, demi mendukung pencapaian target pengurangan emisi GRK yang diamanatkan oleh Perjanjian Paris.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya mencapai Target Kontribusi Nasional (NDC) termasuk melalui kerja sama perdagangan karbon dengan instrumen MRA.

Perjanjian Paris mengamanatkan kerja sama perdagangan karbon ini mengacu pada prinsip Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability, and Consistency (TACCC), yang menjamin integritas tinggi dalam perdagangan kredit karbon.

Penerapan MRA dengan otoritas negara mitra akan memberi dampak signifikan bagi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional.

Sertifikat kredit karbon Indonesia diakui setara dengan yang berlaku di negara mitra. Proyek-proyek aksi mitigasi yang berlangsung di Indonesia yang didukung oleh sumber daya negara mitra, harus mematuhi peraturan lingkungan nasional yang berlaku dan mengikuti sistem sertifikasi Indonesia.

Pembagian kredit karbon yang dihasilkan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang terlibat, dengan pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia dan negara mitra.

Indonesia akan memperoleh keuntungan yang lebih besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus memperkuat posisi dalam perdagangan karbon global.

Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Kementerian Lingkungan Jepang akan segera melanjutkan penandatangan kesepakatan dengan implementasi MRA tersebut.

Sejak 2013 Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Jepang melalui Joint Crediting Mechanism (JCM) untuk proyek-proyek aksi mitigasi di Indonesia. Sebelum MRA, kredit karbon yang dihasilkan oleh projek JCM di Indonesia belum seluruhnya tercatat dalam Sistem Registri Nasional Indonesia.

Dengan mulai berlakunya penerapan MRA, seluruh proyek mitigasi JCM yang berlangsung di Indonesia wajib untuk terdaftar di Sistem Registri Nasional Indonesia dan menggunakan sistem SPEI.

Pada November dan Desember 2024 KLH dan Sekretariat JCM Indonesia akan menginventarisasi proyek-proyek JCM di Indonesia, kredit karbon yang telah dihasilkan, projek yang sedang dalam proses perencanaan dan rencana investasi Jepang pada projek aksi mitigasi di Indonesia.

KLH Indonesia, Kementerian Lingkungan Jepang, dan Kedutaan Jepang, akan melakukan sosialisasi tentang penerapan MRA kepada perusahaan-perusahaan investasi Jepang di Indonesia dan para pemangku kepentingan di kedua negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.