Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jalankan Amanat UU, BAPENDA Banten Siap Pungut Pajak Alat Berat

📅 Senin, 11 Nov 2024, 22:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jalankan Amanat UU, BAPENDA Banten Siap Pungut Pajak Alat Berat Doc: dok.
Ket. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan

Serang -Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera mulai memungut pajak dari sektor alat berat pada November 2024 ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dan amanat dari undang-undang.

Diketahui, pemprov mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Adapun nilai pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). NJAB sendiri ditetapkan sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan menjelaskan, pemungutan pajak alat berat seharusnya dilakukan pada awal tahun 2024 lalu Hal itu sesuai dengan Undang-undang tentang HKPD. Akan tetapi, Bapenda Banten masih melakukan pendataan keberadaan alat berat.

“Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis)-nya baru turun. Kita rencananya akan mulai pada bulan November Pemprov Banten bakal memulai pemungutan pajak alat berat,” katanya.

Menurutnya, pengenaan pajak alat berat ini sudah diatur dalam Undang-undang HKPD. Bapenda Banten akan segera menggelar sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki atau menguasai alat berat.

“Pengenaan pajak alat berat ini dalam upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak alat berat dimaksudkan agar Pemprov Banten tak bergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saja.

Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lainnya Bapenda Provinsi Banten Awal Pasenggong menuturkan, tarif pajak alat berat yang berlaku di Banten adalah sebesar 0,2 persen. “Kami berharap pengusaha yang ada di Banten ikut berkontribusi terhadap pembangunan di Banten dengan cara membayar pajak,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra menegaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Banten agar pendapatan daerah semakin optimal. Dukungan tersebut diberikan lantaran dengan optimalnya pendapatan daerah akan berbanding lurus dengan pembangunan Provinsi Banten ke depan. “Kita komisi III semangat untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya. (*)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Megapolitan
Pemprov DKI Minta Warga Ten...

Passing PSIM Harus Dibenahi Usai Menahan Persita

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Passing PSIM Harus Dibenahi...
Advertisement
Penutupan Sementara Operasional Penerbangan di Bandara Soetta Diperpanjang hingga Pukul 13.30 WIB

Penutupan Sementara Operasional Penerbangan di Bandara Soetta Diperpanjang hingga Pukul 13.30 WIB

06 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.