Yusril Sebut KUHP Baru Tidak Kedepankan Hukum Penjara
📅 Jumat, 08 Nov 2024, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan mengedepankan hukuman penjara, tapi sanksi pidana.
“Kitab UU pidana nasional yang baru yang penekanannya sanksi pidana tidak lagi bersifat pembalasan, penjaraan, seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial,” kata Yusril saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Yusril menjelaskan, KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Hal tersebut dikarenakan KUHP yang baru dibentuk berdasarkan asas hukum yang berkembang di masyarakat. “Jadi kita menciptakan sistem hukum baru yang berasaskan pada hukum rakyat kita, hukum adat hukum agama yang berkembang di tengah masyarakat kita sesuai dengan falsafah Pancasila,” kata dia.
Dalam konsep keadilan restorasi, lanjut Yusril, pemerintah akan lebih mengedepankan upaya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan pidana seperti pemulihan hak korban, pemberian sanksi kepada pelaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jalan musyawarah itu ditempuh agar tercipta keadilan tanpa menimbulkan konflik antar kedua belah pihak. Pemberlakuan keadilan restoratif itu tentu harus dalam pemantauan para penegak hukum.
Namun demikian, Yusril memastikan hal tersebut tidak membuat konsep pemberian sanksi hukum luntur dari penerapan KUHP. “Kalau tidak ada jalan keluar (dalam keadilan restoratif), baru norma-norma hukum pidana dipaksakan negara,” kata Yusril.
Misi Asta Cita
Sebaiknya Anda baca juga:
Yusril berharap penerapan KUHP yang baru ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat sesuai dengan tujuan program Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Yusril mengatakan reformasi hukum yang digencarkan dalam pemerintahan 5 tahun ke depan disesuaikan dengan praktik kejahatan modern.
Prof. Yusril menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan salah satu dari delapan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi narkoba.
“Di bidang hukum pidana ini kadang-kadang norma hukumnya kalah cepat dengan kejahatan yang timbul di tengah masyarakat. Itulah tugas kami di sini sebenarnya,” kata Yusril.
Yusril menyebutkan saat ini praktik kejahatan di Indonesia maupun dunia makin beragam dengan lahirnya berbagai cara baru, salah satunya seperti judi daring (online) yang kian marak.
Perjudian sejak dahulu sudah dilarang di dalam negeri. Namun, saat kegiatan judi tersebut secara daring, kata dia, aktivitas haram itu masuk ke dalam jenis kejahatan siber (cybercrime) yang memerlukan berbagai perangkat hukum baru untuk mengatasinya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!