Yusril Sebut KUHP Baru Tidak Kedepankan Hukum Penjara
📅 Jumat, 08 Nov 2024, 03:17 WIB | Oleh: Tim PenulisMaka dari itu, kata dia, salah satu bentuk reformasi yang akan diprioritaskan pada pemerintahan baru ini, yakni melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Dalam KUHP baru tersebut, kata Prof. Yusril, berbagai tindakan hukum yang diatur sudah disesuaikan dengan jenis tindak pidana saat ini. Kemenko H2IP akan mengajukan lima rancangan undang-undang (RUU) untuk melaksanakan KUHP baru itu.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra setelah wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (5/11).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ini tugas yang sangat mendesak karena hukum kita ingin masuk ke suasana baru, menggunakan hukum pidana baru. Dengan demikian, tidak ada kesan Indonesia sudah lama merdeka, tetapi masih pakai hukum Belanda. Kita sudah punya hukum baru,” tutur dia. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!