Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Tangkap Pengoplos Gas Elpiji di Kelurahan Pisangan, Tangerang Selatan

📅 Jumat, 08 Nov 2024, 14:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Elpiji di Kelurahan Pisangan, Tangerang Selatan Doc: antara foto
Ket. Barang bukti pengoplosan gas elpiji di Kelurahan Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan.

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SES yang merupakan pemilik dan pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non subsidi) di Tangerang Selatan, Banten.

"Tersangka SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada 4 November 2024, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).

Penangkapan tersebut juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 4 November 2024.

Ade Safri menjelaskan tersangka menggunakan modus operandi dengan melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. "Dengan alasan mendapatkan keuntungan lebih atau keperluan ekonomi, " ucapnya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menambahkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 10 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan isi hasil pengoplosan, 50 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan kosong, 40 tabung elpiji 3 kg bersubsidi keadaan isi, 30 tabung elpiji 3 kg bersubsidi dalam keadaan kosong dan ?4 regulator.

Ade Safri menjelaskan tersangka dikenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo. pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi denganancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.