Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Memalukan, Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

📅 Senin, 04 Nov 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Doc: ANTARA/Narwati
Ket. Saat tersangka asusila anak di bawah umur di Singkawang diamankan polisi di Jalan Karya Baru Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (3/11/2024).

Singkawang - Seorang anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA yang diduga sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Singkawang, Minggu.

"HA berhasil kami amankan dari rumah yang beralamat di Jalan Karya Baru Pontianak sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kasatreskrim Polres Singkawang IptuDeddi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut dia, tersangka kooperatif pada saat anggota polisi mendatangi rumah tersebut.

Sebelum dibawa ke Singkawang, tersangka sempat dicek kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.

Karena yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit di bagian dada, apalagi kondisi tersangka saat diamankan memang sedang terbaring di kamar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, yang bersangkutan memang mengalami gejala vertigo," ujarnya.

Begitu sampai di Mapolres Singkawang, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HA.

"Hasil pemeriksaan dokter klinik polres jika yang bersangkutan masih dalam kondisi sehat," ucapnya.

Selanjutnya Satreskrim Polres Singkawang akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang secara kebetulan yang bersangkutan sudah didampingi oleh pengacaranya.

"Pengacara tersangka saat ini sudah berbeda. Setelah itu, akan kami lihat dari hasil pemeriksaannya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak," katanya lagi.

Deddi mengungkapkan bahwa penjemputan terhadaptersangka adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka sedang berada di salah satu rumah di Kota Pontianak.

"Pada saat kami datangi, pihak keluarga kooperatif dan tidak ada yang melakukan perlawanan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka HA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang terhadap Polres Singkawang karena kuasa hukum HA tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hakim tunggal pada persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 28 Oktober 2024 memutuskan menolak praperadilan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka HA oleh Polres Singkawang dapat dilanjutkan kembali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.