Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU Pemilu Diusulkan Direvisi dalam Prolegnas DPR 2025-2029

📅 Jumat, 01 Nov 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata Saleh, Kamis (31/10).

Dia menilai bahwa KPU sejauh ini di tahun ketiga, keempat, hingga kelima, setelah Pemilu, hanya melakukan sejumlah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) semata. Dia pun ragu terhadap kegiatan bimtek tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Mengerikan Tragedi Kebakara...

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

1.5 jam yang lalu | Opik

Rona
Tips Mengelola Bisnis Kos-K...

Kegiatan melukis caping di Kota Solo

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Kegiatan melukis caping di ...
Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.