Tindak Tegas, Kejari Pamekasan Tahan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
📅 Rabu, 30 Okt 2024, 00:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ HO-Kejari Pamekasan
Pamekasan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menahan tersangka kasus korupsi dua proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.
"Tersangkayang kami tahan ini berinisial Z, mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan," kata Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.
Penahanan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di Kejari Pamekasan.
Selain itu, penahanan tersangka juga karena karena penyidik sudah mengumpulkan lima alat bukti, meminta keterangan kepada 15 orang saksi, serta didukung oleh beberapa bukti surat, petunjuk, dan keterangan ahli, termasuk keterangan tersangka sendiri.
Ia menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan tersangka memang tidak mengakui perbuatannya, namun demikian penyidik sudah mengantongi bukti lain sebagai penguat sehingga dilakukan penahanan.
"Tujuannya untuk memudahkan pemeriksaan dan agar tidak menghilangkan barang bukti," katanya.
Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Zsenilai Rp356 juta ini sudah ditangani Kejari Pamekasan sejak pertengahan Juli 2023.
Proyek bersumber dari hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2022.
Berdasarkan temuan tim penyidik Kejari Pamekasan, pekerjaan proyek fiktif tersebut sebanyak dua dari sembilan proyek yang diterima sembilan kelompok masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!