Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua RT dan RW Tidak Netral dalam Pilkada Harus Mengundurkan Diri

📅 Selasa, 29 Okt 2024, 15:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua RT dan RW Tidak Netral dalam Pilkada Harus Mengundurkan Diri Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Ket. Penjabat Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto.

Kota Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di wilayah setempat harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ketahuan tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Selasa, menyebutkan bahwa ketua RT dan RW harus menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis.

"Ketua RT dan RW diharapkan untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Pengunduran diri dari jabatantersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2023 yang menyebutkan ketua RT dan RW dilarang terlibat dalam politik.

Selain itu, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT dan RW, dilarang berafiliasi dengan partai politik.

Eko menambahkanBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu juga akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap semua pegawai pemerintah, termasuk ketua RT dan RW, yang berpotensi melanggar aturan.

"Dengan penegasan ini diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang Pilkada 2024, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kota Bengkulu," tambahnya.

Beberapa waktu lalu, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan penelusuran terkait dugaan salah satu ketua RT di wilayah tersebut yang terlibat politik praktis.

"Kami melakukan penelusuran terkait hal tersebut guna memastikan informasi tersebut benar atau tidak," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permasalahan, dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari.

Apabila selama proses penelusuran tersebut ditemukan adanya pelanggaran,Bawaslu akan menindaklanjuti temuan tersebut dan akan diteruskan ke Pemkot Bengkulu.

Ia mengatakan ketua RT merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan seharusnya netral dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah mana pun.

"Seharusnya netral sebab pemerintah diwajibkan untuk netral, tidak memihak kepada pasangan calon mana pun sehingga terjaga stabilitas pemerintahan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Leka, Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya aparatur sipil negara dan perangkat pemerintah Kota Bengkulu untuk netral.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

36 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.