Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mendikdasmen Beri Afirmasi ke Supriyani

📅 Sabtu, 26 Okt 2024, 04:32 WIB | Oleh:
Mendikdasmen Beri Afirmasi ke Supriyani Doc: ANTARA/Hana Kinarina
Ket. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggelar kegiatan silaturahim Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) dengan media di Kantor Kemendikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu malam (23/10).

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memastikan, pihaknya akan memberi afirmasi kepada guru honorer Supriyani yang tengah dalam situasi kasus hukum atas kekerasan terhadap peserta didik. Menurutnya, Supriyani masih bisa mengikuti proses seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ibu Supriyani sekarang sedang proses melamar PPPK. Dan insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," ujar Mua'ti, di Jakarta, Jumat (25/10).

Dia menerangkan, proses seleksi Supriyani dapat tetap berjalan, terlebih belum ada putusan jika Supriyani dinyatakan bersalah secara hukum. Dia berharap agar Supriyani bisa mengikuti seleksi dengan baik, sehingga bisa mengajar dengan lebih baik. "Mudah-mudahan tidak melanggar dan mudah-mudahan dapat diterima (PPPK)," katanya.

Sebagai informasi, Polisi memastikan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ditahan dalam penyidikan, tapi namun dia masih dalam status tersangka dugaan pemukulan anak polisi. Dengan status itu, Supriyani tetap harus mengikuti proses persidangan.

Hak Anak

Secara terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil berdasarkan fakta yang ada. Menurutnya, pentingnya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan serta pendekatan hukum yang adil bagi terduga pelaku.

"Kemen PPPA akan memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas," katanya.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pihak UPTD telah melakukan pendampingan hukum sejak awal dan akan terus mendampingi terduga pelaku selama proses hukum berlangsung.

Ratna menegaskan pentingnya pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Satgas ini bertujuan menjadi tempat pengaduan bagi korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual.

"Layanan pengaduan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar korban segera mendapatkan pendampingan Psikologis dan pendampingan hukum," tuturnya. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
KPK Panggil 13 Saksi di Jak...
Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.