- Home
-
- Megapolitan
-
- Jangan Lupa Bawa Syarat-sy...
Jangan Lupa Bawa Syarat-syarat Ini, Ada Layanan Perpanjang Masa Berlaku SIM di Jakarta
Jumat, 25 Okt 2024, 06:39 WIBJakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Jumat.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, disebutkan bahwa layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasinya adalah sebagai berikut:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berita Terkait:
-
Viral Polisi Sebut SIM Jakarta, Polda Metro Jaya Klarifikasi: Semua SIM Berlaku Nasional
-
Termasuk Jakarta! BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Indonesia Seminggu Kedepan, Awas Potensi Bencana!
-
Antisipasi Lonjakan Harga, Polda Metro Jaya Awasi Harga Bahan Pokok di Jakarta Utara
-
Pemkot Palembang Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN
-
Setelah Kembali Membalap, Mario Aji Optimis Raih Hasil Positif
-
Jakarta Siaga 1! Ribuan Buruh Kepung DPR 28 Agustus, Awas Jalan Macet Parah!
-
Prabowo dan Sekjen PBB Diagendakan Bahas Isu Strategis Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.