Perlindungan Data UMKM Perlu Diperkuat
Senin, 14 Sep 2026, 01:00 WIBPelaku UMKM rentan menjadi korban penyalahgunaan data, mulai dari penipuan transaksi pembelian dan pembayaran hingga penggunaan data untuk pengajuan pinjaman online ilegal.
Jakarta - Pemerintah perlu membuat standar perlindungan data pribadi yang mudah diterapkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak menjadi beban bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjamin keamanan data konsumen.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan standar tersebut diperlukan karena literasi pelaku UMKM mengenai risiko penyalahgunaan data pribadi masih rendah.
âPemerintah harus membuat standar yang bisa diimplementasikan oleh pelaku UMKM untuk melindungi data pribadi pelanggan UMKM, di antaranya panduan teknis standar keamanan minimum,â ujar Nailul, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta.
Menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan pendampingan dan pelatihan secara gratis serta mempertimbangkan insentif fiskal untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas perlindungan data.
Selain itu, platform digital besar, termasuk lokapasar atau marketplace, perlu menyediakan fitur kepatuhan UU PDP agar UMKM tidak harus membangun seluruh sistem perlindungan data secara mandiri.
Nailul mengatakan langkah tersebut penting karena UMKM tidak hanya berkewajiban melindungi data konsumen, tetapi juga berhak memperoleh perlindungan atas data mereka ketika beraktivitas di platform digital.
Pelaku UMKM, kata dia, juga rentan menjadi korban penyalahgunaan data, mulai dari penipuan transaksi pembelian dan pembayaran hingga penggunaan data untuk pengajuan pinjaman online ilegal.
Ia menilai penerapan UU PDP di tingkat UMKM menghadapi sejumlah tantangan, seperti minimnya pemahaman mengenai konsep pengendali dan prosesor data, keterbatasan sumber daya manusia di bidang keamanan siber, sistem pencatatan yang masih manual, serta keterbatasan biaya untuk membangun sistem keamanan.
âSaya rasa implementasi UU PDP harus segera dilakukan diiringi dengan peningkatan kapasitas pelaku UMKM UU PDP tidak berubah menjadi penghambat digitalisasi UMKM,â ujarnya pula.
Pengujian Sistem
Sementara itu, Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah Indonesia (Akumandiri) menilai pelaku usaha membutuhkan dukungan sistem keamanan data dalam menerapkan UU PDP, terutama bagi UMKM yang berjualan melalui marketplace.
Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny mengatakan pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace membutuhkan data konsumen, seperti nama dan alamat, untuk memenuhi proses transaksi dan pengiriman barang.
Karena itu, menurut dia, perlindungan data pribadi tidak cukup hanya mengandalkan kehati-hatian pelaku UMKM, tetapi juga harus didukung sistem keamanan yang memadai pada platform digital.
âKalau misalnya mereka bisa mengambil data di marketplace, berarti pemerintah juga perlu memberikan aturan yang ketat bahwa database dari masing-masing marketplace itu sudah dicek atau belum,â katanya.
Hermawati mengaku pernah mengalami penipuan setelah seseorang yang tidak bertanggung jawab mengetahui alamat tempat tinggal terbarunya secara detail, yang sebelumnya digunakan sebagai alamat pengiriman dalam transaksi melalui marketplace.
Ia tidak dapat memastikan sumber data yang digunakan dalam penipuan tersebut. Namun, pengalaman itu membuatnya mempertanyakan keamanan data pribadi masyarakat yang tersimpan dalam berbagai layanan digital.
Menurut Hermawati, pemerintah perlu memastikan keamanan basis data pada platform digital, termasuk melalui pengujian sistem sebelum digunakan.
Penguatan sistem keamanan, kata dia, juga perlu disertai edukasi bagi pelaku UMKM dan perusahaan marketplace mengenai perlindungan data pribadi.
Ia menilai penerapan perlindungan data berpotensi menambah biaya bagi UMKM yang berjualan melalui marketplace, terutama apabila pelaku usaha harus menanggung sendiri kebutuhan sistem keamanan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.