Pemkot Palembang Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN
Kamis, 02 Apr 2026, 13:47 WIBPALEMBANG - âPemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai upaya mengakselerasi transformasi digital dan efisiensi birokrasi.
âWali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Kamis (2/4), mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 910/SE/BKPSDM-V/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja.
â"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi budaya kerja, meningkatkan efektivitas kinerja, serta mendorong digitalisasi layanan pemerintahan," katanya.
âMeski bekerja dari rumah, kata dia, para ASN tetap diwajibkan memenuhi target jam kerja standar yaitu 37,5 jam per minggu. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, setiap pegawai wajib mengisi laporan kinerja secara berkala.
âKendati demikian Wali Kota Ratu Dewa menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh posisi. Pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, hingga lurah, tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
âSelain itu unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi normal secara WFO, meliputi sektor kesehatan (RSUD dan puskesmas), pendidikan (sekolah), layanan perizinan, hingga petugas kebersihan.
â"Kepala perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur jadwal WFH dan WFO stafnya sesuai kebutuhan organisasi, namun layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) tetap berjalan normal," ujarnya.
âDalam mendukung kebijakan ini, lanjutnya, Pemkot Palembang mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi melalui sistem e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pertemuan kedinasan seperti rapat dan seminar juga diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau hibrid.
âSelain aspek digitalisasi, kebijakan ini bertujuan mendukung penghematan energi. ASN yang akan menjalankan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik, lampu, dan pendingin ruangan di kantor dalam keadaan padam sebelum meninggalkan ruangan pada hari sebelumnya.
âTerkait kedisiplinan, Wali Kota Palembang itu menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang tidak responsif saat menjalankan WFH.
â"Ada sanksi mulai dari teguran lisan bagi yang tidak merespons panggilan pimpinan, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran berulang. ASN harus tetap siaga terhadap arahan pimpinan meski tidak berada di kantor," katanya.
âKebijakan WFH ini juga selaras dengan program efisiensi yang telah dijalankan sebelumnya, yakni kewajiban bagi ASN Palembang untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Selasa pada pekan kedua setiap bulannya guna menekan penggunaan bahan bakar fosil.
- Kebijakan WFH
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur DKI Jamin Nasib P3K Tetap Stabil, Sambil Tunggu Arahan Pusat Soal Aturan WFH
-
Bijak Memantau Jembatani Dialog Pemuda dengan DPRD DKI: Tagih Komitmen Anggota Legislatif
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Operasional Angkot di Jalur Puncak Saat Libur Lebaran 2026
-
Libur Lebaran, Atraksi Budaya di Pariaman Jadi Daya Tarik
-
ASN WFH: Kemenperin Pastikan Layanan Publik Sektor Industri Tak Kendor
-
WFH Jilid Baru Disiapkan, Aktivitas Kantor Bersiap Berubah
-
Pemerintah Provinsi Sulteng Berangkatkan 1.255 Peserta Mudik Gratis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.