Pemerintah Harus Perkuat Perlindungan Pekerja Lokal

Senin, 14 Sep 2026, 01:00 WIB

Jakarta – Pemerintah perlu memperkuat perlindungan pekerja lokal di tengah kemudahan perizinan tenaga kerja asing (TKA). Penyederhanaan perizinan penting untuk memberikan kepastian investasi, tetapi tidak boleh mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

Dikutip dari Antara, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengingatkan agar kemudahan perizinan TKA tetap disertai labour-market test dan pengawasan ketat, terutama untuk posisi yang kompetensinya telah tersedia di dalam negeri.

Ket. Foto: Sejumlah pekerja pertambangan usai bekerja di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, baru-baru ini. — Sumber: ANTARA/Andri SaputraT

“Yang dipangkas seharusnya birokrasi, bukan perlindungan pekerja domestik,” kata Rizal di Jakarta.

Pemerintah sebelumnya memangkas proses perizinan TKA menjadi maksimal lima hari melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal. Integrasi layanan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada akhir September 2026.

Rizal menilai kemudahan perizinan TKA penting untuk memberikan kepastian investasi. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berubah menjadi pelonggaran pasar kerja.

Menurut dia, TKA seharusnya masuk untuk mengisi posisi yang benar-benar mengalami kesenjangan keterampilan (skill gap), terutama di sektor teknologi tinggi, hilirisasi, energi, digital, dan engineering.

“Prinsipnya adalah komplementer, bukan substitusi bagi tenaga kerja lokal,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya transfer keahlian yang terukur, bukan sekadar administratif. Setiap TKA, menurut dia, perlu memiliki pendamping lokal, target kompetensi, dan batas waktu alih pengetahuan.

“Ukuran suksesnya bukan izin makin cepat, tetapi pekerja Indonesia makin mampu menggantikan peran TKA,” kata Rizal.

Transfer Pengetahuan

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal juga meminta pemerintah mengevaluasi transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada tenaga kerja lokal seiring penyederhanaan perizinan.

“Harus ada mekanisme supervisi dan pemantauan serta evaluasi terhadap investasi dari waktu ke waktu, sejauh mana transfer teknologi itu sudah dilakukan dengan masuknya tenaga kerja asing,” kata Faisal.

Faisal menilai keberadaan TKA dapat mendukung investasi asing langsung (FDI), tetapi investasi tersebut tidak semestinya hanya membawa modal. Investasi juga harus menciptakan pembelajaran dan transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.