Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Melanggar, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU

📅 Kamis, 24 Okt 2024, 01:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diduga Melanggar, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ket. Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6 dengan pihak pengadu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mieke Verawati di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/10). Mieke Verawati mengadukan Ketua KPU beserta anggota KPU karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pemilu khususnya terkait pemenuhan 30 persen kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/10), dengan teradu adalah Kktua dan lima anggota KPU RI.

Perkara ini diadukan Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib. Sembilan nama tersebut memberi kuasa kepada Dudy Agung Trisna dan kawan-kawan.

Pihak pengadu mengadukan Ketua dan lima anggota KPU RI, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz sebagai Teradu I sampai Teradu VI.

Para teradu didalilkan diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sehingga terdapat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Putusan Bawaslu RI Nomor 010/2023 menyatakan bahwa Teradu I sampai Teradu VI melakukan pelanggaran administratif pemilu karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/Hum/2023 tentang pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil.

Mochammad Afifuddin sebagai Teradu II menegaskan bahwa pengaturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR RI, provinsi, dan kabupaten/kota sejatinya telah diatur PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.