Beri Efek Jera, Kejati Sumbar Janjikan Tuntutan Maksimal Pengedar Ganja 624 Kilogram
📅 Sabtu, 19 Okt 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim PenulisSetelah berhasil mencegat para pelaku yang mengendarai dua mobil, tim gabungan langsung menggeledah dan mendapati 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
Para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada bagian lain, Wakajati Sumbar Sugeng mengingatkan kasus ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba masih terus menghantui.
Sehingga seluruh elemen masyarakat diminta supaya turut aktif dalam upaya memberantas pemberantasan narkoba, sekaligus menjaga anak-anak serta keluarga masing-masing.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sugeng yang pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ferdy Sambo itu juga mengungkapkan perkara narkoba tergolong tinggi di Sumbar.
Rata-rata dalam satu bulan terdapat 15 kasus narkoba yang diterima Kejati, itu belum termasuk data perkara yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di setiap kabupaten atau kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!