Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Beri Efek Jera, Kejati Sumbar Janjikan Tuntutan Maksimal Pengedar Ganja 624 Kilogram

📅 Sabtu, 19 Okt 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Beri Efek Jera, Kejati Sumbar Janjikan Tuntutan Maksimal Pengedar Ganja 624 Kilogram Doc: ANTARA/HO-Kejari Sumbar
Ket. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Sugeng Hariyadi menghadiri jumpa pers pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di Padang, Jumat (18/10/2024).

Padang - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Sugeng Hariyadi menjanjikan tuntutan hukuman maksimal bagi tujuh pelaku yang terlibat peredaran ganja kering seberat 624,5 kilogram asal Aceh.

"Tuntutan maksimal akan kami berikan kepada pelaku, sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumbar," kata Sugeng usai menghadiri jumpa pers pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan untuk menuntut hukuman mati kepada para pelaku yang memang didukung oleh alat bukti kuat bersalah.

Sugeng menceritakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah naungan Kejati Sumbar telah beberapa kali menjatuhkan tuntutan mati kepada terdakwa di pengadilan dalam tahun ini.

Dalam beberapa catatan hukuman mati pernah dituntut Jaksa pada April 2024 kepada para terdakwa di Pariaman, kemudian Juli di Pasaman Barat.

"Ini menjadi sikap tegas Kejaksaan terhadap peredaran narkoba, kami peringatkan kepada siapapun agar tidak main-main dengan narkoba di Sumbar," jelasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk merenungi bagaimana jika seandainya ganja seberat 624,5 kilogram itu sempat beredar di wilayah Sumbar, tentu saja akan merusak generasi muda di "Ranah Minang".

Oleh karenanya Kejati Sumbar tidak akan segan-segan untuk mengambil sikap tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba.

Khusus untuk perkara ganja yang baru saja dirilis oleh BNNP Sumbar pada Jumat (18/10), Sugeng mengatakan Kejati akan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.

"Berkas yang dikirim oleh penyidik nanti akan kami teliti kelengkapannya, jika sudah lengkap maka selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk sidang," jelasnya.

Menurutnya untuk barang bukti ganja ratusan kilogram itu nanti akan disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan, sedangkan sisanya berdasarkan Undang-undang boleh dimusnahkan di tingkat penyidikan.

Dalam kasus tersebut ganja kering siap edar dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Ranah Minang oleh tujuh pelaku masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.

Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (desa) Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian tim gabungan melakukan pendalaman yang dilanjutkan dengan penangkapan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.